Jakarta, KPonline – Sudah memasuki 13 bulan 4 hari, per tanggal 24 Agustus 2017 ini. Jalan panjang untuk mendapatkan keadilan sudah di tempuh. Butuh berapa lama lagi agar keadilan itu datang kepada kami? Perlu diketahui, kami adalah pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Directindo yang berlokasi di Jakarta. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan (retail)
Tahun 2016, 4 orang pengurus PUK di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan bervariasi. Sebanyak 3 orang pengurus (Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua III) dengan alasan pelanggaran disiplin, dan satu orang pengurus yang lain dengan alasan efisiensi.
Sebelum di PHK, PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Directindo membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaanterkait permasalahan dugaan pelanggaran normatif, yaitu pembayaran upah di bawah UMSP Provinsi DKI Jakarta, program Jaminan Sosial, serta struktur dan skala upah. Saat itu tanggal 20 April 2016.
Berdasarkan Surat Anjuran Nomor 81/1.835 tertanggal 15 Januari 2016, intinya menganjurkan perusahaan untuk menjalankan upah minimum sektoral Provinsi DKI Jakarta, Jaminan Pensiun, struktur dan skala upah.
Pihak pekerja menerima isi anjuran tersebut. Namun sayangnya, pihak perusahaan menolak.
Pada tanggal 20 Juli dan 22 Juli 2016, secara sepihak keluar surat PHK terhadap 4 orang pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Directindo.
Tentu saja, serikat pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan. Para pekerja menilai, apa yang dilakukan pihak pengusaha bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun perusahaan tetap pada keputusannya. Ujungnya, para pekerja yang di PHK di larang masuk ke area perusahaan dengan ancaman akan di laporkan ke pihak yang berwajib.
Kurang lebih sebulan kami tetap masuk bekerja. Meskipun hanya boleh ngantor di pos Satpam.
Sejak di PHK sepihak pada bulan Juli 2016, para pekerja sudah tidak mendapatkan hak-hak yang biasa didapatkan setiap bulannya. Bahkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah di nonaktifkan sepihak.
Serikat pekerja sudah membuat laporkan pengaduan ke Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor nomor: LP/1256//III/2017/PMK/DIT.Reskrimsus, laporan ke Komnas HAM No agenda 110522, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan Kemenaker RI dengan surat pengaduan no.029/PT.EPD/VI/2017.
Perusahaan mengajukan mediasi terkait permasalahan PHK ke mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Terkait mediasi ini, sudah keluar anjuran nomor 2008/1.835 tertanggal 12 Mei 2017 yang intinya agar pengusaha memanggil pekerja untuk kembali bekerja. Namun lagi-lagi perusahaan menolak anjuran Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.
Tidak puas dengan hasil anjuran, Perusahaan menggugat 4 orang Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Directindo ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Jakarta Pusat
Sidang demi sidang sudah dilalui. Saat ini, memasuki sidang ke lima, yaitu menyerahkan daftar bukti tertulis dari pihak pekerja sebagai Tergugat.
Para pekerja merasa, Undang-Undang tidak berdaya mencegah timbulnya PHK sepihak yang sangat merugikan para pekerja. Terlebih lagi ketika dalam proses penyelesaian, upah pekerja tidak lagi dibayarkan. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan, upah harus tetap dibayar sepanjang belum ada keputusan yang bersifat tetap atas kasus ini.
Sementara pelanggaran normatif yang di laporkan kepada pihak terkait berjalan lambat. Tak berlebihan jika anggapan “hukum tajam ke bawah tetapi tumpul keatas” berlaku bagi para pekerja.
Walau pun demikian, kami tetap semangat dan akan terus berjuang. Badai pasti berlalu. Jaminan bekerja adalah hak kaum buruh!
Kontributor : Kardinal