MK Gelar Sidang Lanjutan Judicial Review, Buruh Demo di Jakarta Tuntut Omnibus Law Dicabut

MK Gelar Sidang Lanjutan Judicial Review, Buruh Demo di Jakarta Tuntut Omnibus Law Dicabut

Jakarta, KPOnline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demo serentak di seluruh Indonesia hari ini, Senin (8/7).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan, aksi demo buruh ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil omnibus law Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangan persnya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta siang ini (8/7).

Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, aksi ini akan berlangsung di berbagai kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota seperti di Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Khusus untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, ribuan massa aksi berkumpul di Jakarta dengan titik utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Said Iqbal menyebut terdapat sejumlah alasan KSPI dan Partai Buruh melakukan judicial review ke MK.

Yang pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah. Kedua, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan. Ketiga, kontrak yang berulang.

Yang keempat, pesangon yang murah. Kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Alasan ketujuh, pengaturan cuti yang dinilai menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja. Kedelapan, kekhawatiran terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja asing. Kesembilan, hilangnya sanksi pidana sehingga dinilai memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

“Aksi hari ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” tegas Said Iqbal di depan awak media.