Purwakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh. Majelis hakim MK pun membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
Dan salah satu poin pentingnya yaitu menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan; ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’.
Singkatnya, MK kembali buka jalan bagi Dewan Pengupahan, dimana sebelumnya penetapan kebijakan upah selalu dilakukan sepihak ditangan pemerintah pusat lewat UU Cipta Kerja.
MK menegaskan, kebijakan upah mesti “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah” sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah. Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.
Dewan Pengupahan?
Dewan pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Dewan pengupahan pun dibentuk secara berjenjang, yaitu:
1. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di tingkat pusat;
2. Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) di tingkat provinsi;
3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko) di tingkat kabupaten/kota.
Perlu diketahui, dalam penetapan upah minimum di UU 13/2003, dewan pengupahan memiliki peran. Dimana untuk jenjang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko) perannya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Kemudian, mengacu kepada poin tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta langsung lakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) ke Pasar Rebo dan Pasar Jumat (Yogya Dept. Store). Jumat, (1/11/2024).
Elvan yang merupakan bagian dewan pengupahan dari FSPMI mengatakan bahwa pemilihan lokasi survei ini didasarkan pada fakta sesungguhnya, dimana kedua tempat tersebut merupakan tujuan utama warga masyarakat Purwakarta dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Dengan demikian, hasil survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat Purwakata saat ini.
“Semoga setelah melakukan survey KHL, Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penetapan upah minimum kabupaten kembali menggunakan nilai KHL bukan lagi menggunakan rumusan Matematika yang dibuat pemerintah lewat PP 51 nya,” harap Elvan yang juga merupakan salah satu orang pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia.
Karena, Sambung Elvan; “besaran nilai KHL adalah nilai aktual yg terjadi dilapangan dan amanat dari UUD NRI 1945 pasal 27 dan konvensi ILO 131 tahun 1970. Sesuai Putusan MK kemarin tentang penetapan upah minimum.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020, terdapat 64 item yang harus disurvei dalam penentuan komponen hidup layak.
Item-item ini mencakup berbagai aspek kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, komunikasi, rekreasi, kebersihan, dan kebutuhan lainnya.
KHL memiliki beberapa fungsi penting, antara lain yaitu menentukan Upah Minimum dimana KHL digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum, agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.