MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda

MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda

Jakarta, KPonline –Berkenaan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno lanjutan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir Jakarta Pusat, Partai Buruh bersama barisan serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) dengan titik utama di Gedung MK dan Istana Negara. Jakarta, Rabu, (17/7/2024).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan jalannya sidang dan penolakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dimana, Perppu tersebut setelah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari beberapa alasan.

Pertama, konsep upah minimun yang kembali pada upah murah.

Menurut Presiden Partai Buruh dan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahwa konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.

Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang.

“Sama sama menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.

Alasan ketiga, menurut Said Iqbal bahwa dalam UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dilakukan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Alasan berikutnya, kata Said Iqbal yaitu proses pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dipermudah. Menurut Iqbal, proses tersebut membuat buruh semakin tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada di posisi rentan.

Begitu pula dengan kebijakan cuti. Said Iqbal mengatakan, tidak adanya kepastian upah selama cuti membuat posisi buruh rentan dan mengalami diskriminasi di tempat kerja.

Tak hanya menuntut untuk dicabutnya UU Cipta Kerja. HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah Tolak PHK dan Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga menjadi tuntutan aksi kali ini.

Selain di Jakarta, Aksi kelas pekerja atau kaum buruh pun dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker digelar di kantor-kantor gubernur, bupati, dan walikota.

Bagi kaum buruh, sidang 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.

“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” tegas Said Iqbal.

Supriyadi Piyong selaku Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI bersama anggotanya pun tampak hadir dalam pengamanan aksi.