Batam,KPOnline – Ratusan buruh PT Amtek Engineering Batam di kawasan industri Cammo Industrial Park, Batam Centre, menggelar aksi mogok kerja, di depan perusahaan itu. Mereka memilih duduk-duduk di bawah pohon dan sebagian di bawah tenda yang didirikan di depan perusahaan itu.
Aksi para buruh yang berlangsung, sejak Senin (14/12), digelar dengan damai dan dijaga aparat kepolisian dari Polres Batam Kota. Buruh juga memasang spanduk dengan tulisan, tuntutan mereka. Diantaranya status karyawan, terkait HR Manager yang tidak ada selama dua tahun dan mempertanyakan nama Ani Tan. ”Siapa Ani Tan?” tulis buruh.
Menurut koordinator aksi, Nelson S, mereka menggelar mogok, karena perusahaan dinilai tidak transparan. Perusahaan itu disebutkan, sudah bergabung dengan perusahaan Interplex, sejak dua tahun lalu. Sehingga terjadi perubahan sistem dan status karyawan. Namun, tidak disampaikan ke karyawan.
Aksi mogok kerja ratusan buruh PT.Amtek Batam mempertanyakan status dan hak karyawan, di mana PT. Amtek Engineering yang telah berganti nama menjadi PT. Interplex Engineering yang digelar pada Senin, (14/12/2015) pagi, masih berlanjut pada hari ini.
Sementara management PT. Amtek Engineering Batam Centre dalam surat Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2015, mengatakan bahwa dalam perundingan tidak mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh kedua belah pihak dalam risalah perundingan oleh karena itu Mogok kerja menjadi tidak sah karena tidak memenuhi syarat gagalnya perundingan sebagaimana pasal 4 Kepmenaker Nomor Keputusan 232/MEN/2003, dan menyatakan bahwa mogok yang di lakukan oleh buruh di anggap sebagai mangkir sesuai dengan pasal 6 ayah (1) Nomor Keputusan 232/MEN/2003.
Dalam bagian surat yang dituliskan oleh PT.Amtek tersebut, dituliskan sesuai surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam Nomor B.2001/TK-4/PHI/XII/2015 tertanggal 07 Desember 2015 bahwa tidak ada kewajiban pengusaha PT.Amtek untuk membayarkan upah kepada karyawan PT tersebut yang melakukan mogok kerja yang dianggap tidak sesuai dengan pasal 145 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak buruh sendiri mengatakan mereka sudah melakukan mediasi dengan perwakilan Amtek di bawah koordinasi Disnaker. Namun, tidak pernah ditemui jalan keluarnya. Mediasi diakui sudah dilakukan selama tiga kali.
”Kami ingin pihak perusahaan kalau memang kita berubah kepemilikan selesaikan dulu kewajiban Amtek, baru gantin nama,” katanya.
Diakui, diantara karyawan yang menggelar mogok itu, ada yang sudah bekerja hingga 22 tahun. Seharusnya karyawan diberikan hak ketika perusahaan ganti kepemilikan atau bergabung dengan perusahaan lain.