Mojokerto,KPonline – Di tengah merebaknya pemberitaan tentang serbuan tenaga kerja asing (TKA), banyak daerah mulai melakukan pengawasan dan upaya antisipasi. Hasil sidak Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf ke Mojokerto ditemuan 26 orang TKA dari 29 orang asal China yang ternyata ilegal tentu mengejutkan banyak pihak. Ini menjadi, gambaran betapa masih ada celah dan potensi keberadaan TKA/WNA illegal lain di Mojokerto.
Sebagai Kabupaten Terbaik Nasional dan Kabupaten Top 3 investasi-Existing tentu ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Perlahan namun pasti arus investasi dan kunjungan warga asing mulai berdatangan di Kabupaten ini. Karena masuknya TKA/WNA illegal ini diduga menggunakan visa kunjungan wisata atau melalui perusahaan yang sedang melakukan investasi. Pihak-pihak terkait mulai memasang kuda-kuda untuk mengantisipasi terulangnya hal tersebut.
Di sela-sela audensi aksi upah sektoral yang dilakukan oleh FSPMI pada selasa (27/12/2016) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto kepada media menyampaikan, “Jangan terlalu di besar-besarkanlah, kita kan perlu kejelasan dan kerjasama. Ke 26 orang TKA itu ada ijinnya kok, sudah saya periksa. Kita ini ada Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing.”
Masih menurut Tri, pihaknya tidak menyangkal adanya tenaga kerja asing yang mungkin saja tidak didaftarkan di Disnaker, untuk itu ia berharap dukungan Serikat Pekerja untuk bersinergi. Nantinya Disnaker akan membagikan data-data pekerja asing untuk dicocokkan dengan data di perusahaan masing-masing Serikat Pekerja.
“Total TKA di Mojokerto sebanyak 325 orang, data yang kami miliki ini valid sesuai IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Asing). Jadi kalau di perusahaan rekan-rekan Serikat Pekerja tidak sesuai, laporkan saja pada kami. Memang tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang tidak melaporkan TKA nya kepada kami. Yang harus digaris bawahi, selain memiliki ijin, TKA juga harus memiliki skill. “ Tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Idham Kholid SH.MH. mengatakan, “Ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi dari Serikat Pekerja yang notabene memahami betul kondisi riil di dalam perusahaan tentu sangat membantu dan ikut memastikan. Kami sebagai bagian Timpora sudah menjalankan sesuai prosedur, menurut aturan yang baru kewenangan Kepolisian adalah melakukan pengawasan, nanti pihak imigrasi yang akan melakukan tindakan.” Jelasnya singkat.
Timpora dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 kesemuanya tentang keimigrasian. Tim ini terdiri dari perwakilan berbagai lembaga yakni Imigrasi, Perpajakan, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, TNI serta beberapa instansi lain. Tugas mereka adalah menelusuri dan mengawasi keberadaan orang asing, mengumpulkan keterangan maupun melakukan penyidikan.
Jumlah WNA yang masuk ke Indonesia dengan dibukanya kran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan kebijakan bebas visa semakin tinggi dan terus akan membludak. Terutama WNA asal china yang telah menjadi satu paket dengan investasi pembangunan proyek infrastruktur yang marak dikerjakan oleh perusahaan asal china. Penggunaan TKA pada sektor non skill sangat rentan terjadi yang akhirnya menyisihkan tenaga kerja lokal. Keberadaan WNA ilegal yang dikendalikan agen penyalur dan perusahaan pengguna sangat merugikan dan membahayakan negara.
Tenaga kerja kita di luar negeri banyak, dari yang legal maupun ilegal. Mereka tak jarang dikejar-kejar aparat dan hidup dikolong jembatan atau penampungan di hutan bahkan sampai diperbudak dan dilecehkan martabatnya, lalu kenapa disini malah WNA illegal sepertinya dilindungi bahkan difasilitasi perusahaan? Jeritan kegundahan rakyat bukanlah sebuah isu/fitnah kepada pemerintah dan harus diadili. Paham kowe ora son?
Penulis: Ipang Sugiasmoro