Motivasi Panusunan Siregar Maju Dalam Bursa Legislatif Batam

Motivasi Panusunan Siregar Maju Dalam Bursa Legislatif Batam

Batam,KPonline – Panusunan Siregar  yang sehari hari di sapa Regar mengaku, niatnya untuk maju dalam pencalonannya sebagai wakil rakyat itu, dilatar belakangi oleh pengalamannya sebagai aktifis, yang selama terjun di lapangan banyak menemukan persoalan-persoalan di masyarakat yang tidak sampai kepada pemerintah. Dari situlah, ia ingin ambil bagian, menjadi penyambung aspirasi rakyat, dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

Seperti pendidikan, misalnya; menurut Regar, masih banyak persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat, terutama persoalan pemerataan pendidikan. Dalam hal ini, banyak sekolah yang tebang pilih, dan tidak memahami tentang orientasi pendidikan, terutama pada saat penerimaan siswa baru dan menjelang kelulusan.

Bacaan Lainnya

“Termasuk dalam membentuk karakter siswa sebagai generasi penerus bangsa. Dalam hal ini, penyelanggara pendidikan seolah-olah abai. Ini butuh edukasi dan interfensi, agar bisa benar-benar menghasilkan produk pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu menciptakan generasi yang cerdas, terampil, dan berwawasan budaya serta religius,” paparnya

Selain itu, penyelenggara pendidikan juga tidak menggali secara maksimal, hal-hal lain yang menunjang terbentuknya karakter generasi yang cerdas dan berwawasan budaya. Seperti halnya taman bacaan, atau tempat edukasi lain yang lebih menginspirasi.

Dalam hal kesehatan. Regar mengaku, banyak menemukan persoalan-persoalan seperti warga tidak mampu yang kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan.

“Ini juga salah satu yang memotivasi saya, ingin mengambdi kepada masyarakat, sebagai penyambung aspirasi dalam menyelesaiakan persoalan-persoalan di masyarakat,” katanya.

Persoalan lain yang hingga saat ini perlu mendapatkan perhatian adalah masalah kesejahteraan. Dalam hal ini, Pemerintah belum bisa secara maksimal menggali potensi yang dimiliki oleh daerahnya, untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Banyak regulasi yang belum memihak kepada rakyat, terutama dalam membangun ekonomi kreatif di bidang UKM, tidak digali; pemerintah hanya fokus pada sisi bagaimana bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui investor saja

“Sebagai contoh, pemerintah daerah memberikan izin kepada pengembang untuk membangun mall, swalayan, minimarket dan lain sebagainya, di sisi lain, aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat membangun ekonomi kreatif di UKM, implementasinya belum terlihat. Dan ini yang harus dikawal. Karena, jika dijalankan, dampaknya tidak sekadar menekan angka pengangguran, tapi akan memotivasi masyarakat untuk lebih mandiri dalam ekonomi, yang berkeadilan,” paparnya.

Menghadapi pragmatisme yang terjadi di masyarakat, serta iklim politik yang juga cenderung condong pada fenomena tersebut, menurut Regar, hal yang paling penting adalah memberikan pendidikan politik yang baik, dan santun di masyarakat. Artinya, sebagai calon legislatif harus mempunyai prinsip dan mampu mengedukasi masyarakat ke dalam hal-hal yang positif.

“Kita harus bisa mengedukasi masyarakat, dan membuat mereka berfikir semakin cerdas. Tugas pokok legislatif itu membentuk Peraturan Daerah bersama-sama kepala daerah dalam hal ini Walikota Batam, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota Batam, dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, ini masyarakat juga harus tahu,” tandasnya.

Dan menurut Regar kewajiban anggota legislatif di DPRD, adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya, dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Jadi kalau ada anggota dewan membangun jalan, bagi-bagi duit dan lain sebagainya, itu ya salah; karena pembangunan infrastruktur semacam itu tugas pemerintah daerah atau ekskutif. Kalau ada anggota dewan ngecor jalan atau membangun infrastruktur semacam ini, itu perlu dipertanyakan, uangnya dari mana? Dan, ini juga masyarakat harus tahu, jangan sampai gagal paham,” pungkasnya (Ete)

Pos terkait