Bogor, KPonline – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. yang kemudian ditetapkannya SK Gubernur Jawa barat tentang Kenaikan UMK Kabupaten atau Kota dan Penyesuain Kenaikan Upah masa kerja di atas satu tahun. Dengan ada Peraturan dan kebijakan tersebut yang bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sehingga PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang dalam meningkatkan perjuangan tersebut harus Fokus di perundingan Bipartit tentang Pengupahan yang setiap tahun harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak antara serikat pekerja bersama pengusaha maka untuk itu harus mencetak kader kader PUK dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia yang handal, cerdas, teliti dalam mekanisme Perundingan di Perusahaan.
Muhamad Sulthon sebagai Wakil Ketua Bidang III PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus sebagai tutor atau pemateri dalam Pendidikan Pengupahan dan Negoisasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/2/23) di Pusdiklat FSPMI menjelaskan secara detail kepada para peserta pendidikan tersebut tentang apa itu arti Upah, dasar hukum upah, Komponen Upah, Mekanisme penetapan upah, hingga membuat formula atau rumusan upah hingga Struktur skala upah dan yang terakhir bagaimana cara bernegoisasi efektif dalam perundingan.
“Pendidikan pengupahan dan negoisasi kali ini yang di ikuti kurang lebih ada 50 peserta dimana beberapa poin penegasan dalam pendidikan pengupahan ini adalah tentang pentingnya Pendidikan pengupahan di tingkat PUK dan yang paling penting PUK bisa menyampaikan kepada pengusaha agar membuat struktur skala upah sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kewajiban dari perusahaan membuat struktur skala upah,” terangnya.
Tujuannya, kata dia, agar juga kawan-kawan dalam perjuangan upah tahun 2023 nantiya mempunyai bahan dan strategi lain dalam berargumentasi dalam perjuangan upah dimana salah satunya penekanan kami pimpinan cabang adalah terkait perjuangan upah diatas upah minimum.
“Dalam hal ini perjuangan upah bagi kawan-kawan yang memang faktanya masa kerjanya sudah lebih dari 1 tahun, yang itu memang dirundingkan dengan serikat pekerja dengan kenaikan 6,12 sampai 10 persen. Tujuan kita juga tentang bagaimana kawan-kawan bisa berargumentasi dengan dasar argumentasi bahan yang jelas terkait peraturan perundang-undangannya untuk menghadapi perjuangan upah tahun 2023,” terangnya lagi.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Muhamad Sulthon bahwa “Di pendidikan pengupahan kali ini memang keterbatasan adalah waktu, karena pengupahan sangat luas cakupannya sehingga apa yang kami sampaikan mudah-mudahan bisa membuat kawan-kawan PUK SPL FSPMI di Karawang mempunyai strategi lain terkait pengupahan di 2023,” pungkasnya Muhamad Sulthon.