Mulai Tahun ini STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Ancaman Sanksinya

Mulai Tahun ini STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Ancaman Sanksinya

Jakarta,KPonline – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal berlaku mulai tahun ini. Otomatis, setelah diblokir kendaraan itu akan menjadi bodong karena datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kebijakan itu telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3. Penghapusan registrasi kendaraan sudah disebut di pasal itu.

Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun tidak bisa lagi menganggap remeh. Pasalnya, mulai tahun ini pemerintah bakal menghapus data registrasi kendaraan yang secara total pajaknya mati selama 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Kalau sudah dihapus, maka pemilik kendaraan tidak lagi bisa mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan jadi bodong dan cuma jadi pajangan di rumah!

STNK sendiri merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kewajiban membawa STNK itu tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5. Disebutkan, pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

Bagi yang melanggar, jelas ada ancaman hukuman menanti sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasalnya.

Selain denda, kendaraan yang tak dilengkapi dengan surat-surat juga terancam dilakukan penyitaan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 32 ayat 6, dijelaskan penyitaan atas Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan. Lalu pada pasal 36 ayat 2 diterangkan, Kendaraan yang disita karena tak dilengkapi STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (

Pos terkait