MUSCAB V PC SPL FSPMI Kab. Serang : Semangat Kebersamaan Modal Utama Menuju Kesuksesan Logam Serang

MUSCAB V PC SPL FSPMI Kab. Serang : Semangat Kebersamaan Modal Utama Menuju Kesuksesan Logam Serang

Serang, KPonline – Bertempat di Grand Ballroom Marbella Anyer, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Serang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5. Dengan tema “Semangat Kebersamaan Modal Utama Menuju Kesuksesan Logam Serang”, Minggu (22/12)

Musyawarah Cabang (Muscab) dihadiri oleh Pimpinan Pusat SPL FSPMI, Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Banten, Pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten Serang periode sebelumnya beserta pilar organisasi.

Ketua panitia Agus Rohman memberikan sambutannya dan mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota yang sudah terlibat dalam mempersiapkan segala sesuatu nya dalam mensukseskan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 PC SPL FSPMI Kabupaten Serang.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Banten, Tukimin menyampaikan, “Terima kasih untuk seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang yang masih memperjuangkan dan mendedikasikan waktu serta tenaganya dalam setiap pergerakan yang menjadi agenda organisasi”.

“Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Banten tidak ada arti dan tak bermakna tanpa adanya anggota yang masih konsisten berjuang, Semoga Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 PC SPL FSPMI Kabupaten Serang berjalan dengan lancar, dan menghasilkan keputusan-keputusan yang amanat dan lebih baik,” ungkapnya.

Selanjutnya Ketua PC SPL Cilegon yang turut hadir memberikan sambutan singkatnya.

“Selamat bermuscab untuk PC SPL FSPMI Kabupaten Serang, semoga acara nya berjalan dengan lancar dan lebih baik,” ucap Erwin.

Sementara Perwakilan Pimpinan Pusat SPL FSPMI yang diwakili oleh Supriyanto dan Agus Kuncoro, diberikan kesempatan membuka acara sekaligus memberikan semangat kepada pengurus periode 2019 – 2024 untuk tetap membimbing anggota dan berjuang bersama-sama dalam memperjuangkan hak-hak kesejahteraan anggota beserta keluarganya. (Ayu)