Subang, KPonline – Ada Spirit yang menarik di kalangan TNI yaitu Satu Jendral sama dengan 1000 prajurit, bisa di artikan juga jika Sang Seorang Jendral mati di medan peperangan, maka sama dengan matinya seribu prajurit, Dengan demikian tidak berbeda di kalangan buruh FSPMI Kabupaten Subang, jika di PHK Ketua PUK nya berarti seribu anggota nya merasakan hal yang sama.
Seperti saat ini yang terjadi di PT. Budi Makmur Perkasa, di mana kedua pekerja nya yaitu Dadan Herawan yang juga selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa, dan juga Dedi Supiyanto yang menjabat Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang, tidak ada hujan tidak ada angin di Mutasi, Per tanggal 5 Oktober 2020, oleh perusahaan PT. Sungai Budi Group Cq Budi Makmur Perkasa ke PT. Tunas Baru Lampung di Bandar Lampung.
Berita mutasi ini, menyebar di kalangan buruh FSPMI, banyak pertanyaan di ajukan ke penulis, dari FSPMI Bandung, Purwakarta, Bekasi, Jakarta mempertanyakan hal ihwal Mutasi tersebut.
Sementara Yudi Guntara, Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang berpendapat bahwa “Permasalahan mutasi seharusnya merujuk kepada Undang – undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Pasal 31 “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Pasal 32 (1) Penempatan tenaga kerja kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas dan obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. (2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum. (3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Sementara itu salah satu anggota PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa sedikit berbeda dengan Yudi Guntara, menyatakan patut di duga ada unsur PHK terselubung. Karena sebelumnya pernah terjadi kepada saudara Suratman di bagian Krani, yang di mutasikan ke Perusahaan yang sama, PT. Tunas Baru Lampung, dimana kasus nya sedang berproses, Pihak PUK SPAI FSPMI selaku kuasa dari Saudara Suratman menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Pada saat berita ini di turunkan ada kericuhan terjadi di anggota PUK SPAI FSPMI Sekabupaten Subang, dimana mereka melakukan agenda agenda Rapat Konsolidasi di tempat PUK nya Masing – masing, seperti yang di lakukan PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa, pada hari ini, Minggu tanggal 04 Oktober 2020, di Parapatan Kondang dan Kemarin Sabtu, 03 Oktober 2020 di PT. Crevis Tekjaya Cipeundeuy untuk mempersiapkan jika ada Aksi Buruh FSPMI Se-Jawa Barat di PT. Budi Makmur Perkasa Subang dalam jangka waktu dekat ini.
Penulis : Aap
Fhoto : Asep Kahdar