Makassar, KPonline – Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengecam keras mutasi sepihak yang menimpa anggotanya pada Senin, 30 September 2024.
Manajemen PT. Indomarco Prismatama kembali melanggar ketentuan ketenagakerjaan dengan memutasi pekerjanya tanpa persetujuan. Mutasi yang diberikan kepada Sekretaris PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama, yang bekerja di Wilayah Sulawesi Barat, dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun mutasi diatur dalam peraturan perusahaan, secara hukum harus melalui persetujuan kedua belah pihak, terlebih lagi ketika pekerja yang dimutasi merupakan pengurus serikat.
Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik, S.M., M.Si, menyatakan bahwa mutasi tanpa kesepakatan merupakan tindakan sepihak yang cacat hukum. “Kami menilai mutasi ini sebagai bentuk intimidasi, apalagi yang dimutasi adalah Sekretaris PUK,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur litigasi dan non-litigasi untuk membatalkan mutasi tersebut, dan mengecam tindakan manajemen yang terus menerus melakukan intimidasi terhadap anggota serikat.
“Memang diaturan Perusahaan itu sendiri tercantum persoalan mutasi, namun dalam hal ini kedua belah pihak harus juga sepakat ketika akan dilakukan mutasi. Maka, kami menganggap jika mutasi ini adalah bentuk intimidasi terhadap anggota kami, terlebih lagi yang dimutasi merupakan sekretaris PUK,” terang Taufik
“Kami akan tetap mengupayakan agar mutasi tersebut di batalkan. Dan kami akan melakukan upaya litigasi maupun non-litigasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga pihak manajemen membatalkan mutasi terhadap anggota kami,kami sangat mengecam tindakan manajemen yang selalu melakukan upaya-upaya intimidasi terhadap anggota kami dan salah satunya dengan memutasi anggota,” lanjutnya