Rokan Hulu,KPonline – Kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) mutasi sepihak dua orang pekerja PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (PT. SJI) Kota Lama, diselesaikan lewat mekanisme Perundingan Bipartit dengan fasilitas ruang mediasi pada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (18/11/2021).
Hadir dalam pertemuan itu, HRD PT. SJI dari Medan, Kandar didampingi Estate Manager PT. SJI, T. Surbakti. Dua orang pekerja PT. SJI, Marudut P. Sianturi dan Tehefao Halawa, didampingi Tim LBH FSPMI Riau dan Ketua KC FSPMI Rohul, Abdul Halim. Serta Kepala Disnaker Rohul, Zulhendri melalui mediatornya.
Dalam pertemuan tersebut disadari oleh masing-masing pihak, terjadinya mutasi sepihak ini disebabkan terjadinya miskomunikasi antara pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI dengan pihak manajemen PT. SJI di awal proses pembentukan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
“Dengan tegas, kami dari manajemen PT. SJI sangat terbuka dengan hadirnya serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan. Mana mungkin kami berani memberangus serikat pekerja yang dilindungi oleh UU 21 tahun 2000. Tapi, sebagai orang tuanya pekerja, setidaknya pada saat awal pembentukan serikat pekerja FSPMI ini bisa disampaikan kepada kami,” ujar T. Surbakti dan diiyaakn oleh Kandar.
Sementara itu, Tim LBH FSPMI Riau didampingi Ketua KC FSPMI Rohul, Abdul Halim mengatakan, “Agar miskomunikasi yang terjadi ini jangan diteruskan atau diperlebar, karena sejatinya hadirnya serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan PT. SJI, dalam rangka menciptakan hubungan kerja dan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,” ucap mereka.
Sebagai fasilitator perundingan bipartit, Mediator Disnaker Rohul meminta kepada masing-masing pihak, agar ke depannya antara pihak serikat FSPMI dengan manajemen PT. SJI dapat saling berkoordinasi dan meningkatan hubungan komunikasi, untuk menghindari masalah-masalah sepele, apalagi sampai miskomunikasi seperti ini.
Berikut empat poin Perjanjian Bersama yang berhasil dicapai dalam perundingan tersebut, yaitu : 1. Bahwa surat mutasi kerja yang diterbitkan oleh Estate Manager PT. SJI Kota Lama, T. Surbakti tanggal 15 nopember 2021 kepada 2 pekerja atas nama Marudut P. Sianturi dan Tehefao Halawa tetap berlaku selama sebulan hingga tanggla 15 desember 2021, sebagai bentuk penghargaan kepada pihak manajemen PT. SJI Kota Lama.
2. Bahwa selama menjalani pekerjaan mutasi kerja selama satu bulan, kepada pekerja atas nama Marudut P. Sianturi dan Tehefao Halawa akan diberikan tugas sebagai Pengawas Bidang Pekerjaan Perawatan dan pada tanggal 15 deswmber 2021 kedua pekerja atas nama Marudut P. Sianturi dan Tehefao Halawa akan dikembalikan pada posisi pekerjaan semula yaitu sebagai Security, sebagai penghargaan kepada pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI dengan catatan upah yang diterima kedua pekerja tetap seperti sedia kala.
3. Bahwa managemen PT. SJI Kota Lama di hadapan mediator Disnaker Rokan Hulu menyatakan memberikan kebebasan kepada seluruh pekerja untuk menjadi Anggota FSPMI sesuai aturan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pihak managemen PT. SJI Kota Lama juga akan menyampaikan ke jajaran pimpinan perusahaan PT. SJI untuk tidak melakukan intimidasi dan ancaman kepada setiap pekerja yang akan menjadi Anggota FSPMI PT. SJI.
4. Bahwa antara pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI Kota Lama dengan Managemen PT. SJI Kota Lama sama-sama bersepakat untuk menciptakan Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Dinamis ke depannya dengan catatan setiap permasalahan yang muncul dalam hubungan kerja dan hubungan industrial dalam lingkungan PT. SJI akan dicarikan solusinya secara kekeluargaan. (MS)