Naik Upah Di Bawah Inflasi, Genderang Kematian Siap Menghampiri Dan Buruh pun Geruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI

Naik Upah Di Bawah Inflasi, Genderang Kematian Siap Menghampiri Dan Buruh pun Geruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jakarta, KPonline – Demi hidup layak dan kesejahteraan rakyatnya, Pemerintah dituntut bijaksana dalam mengambil keputusan penting. Dan dalam hal ini demi terciptanya hidup layak serta sejahtera dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh adalah dengan memutuskan kenaikan upah pekerja atau buruh dengan besaran yang pantas.

Bila salah mengambil keputusan dalam menentukannya, terlebih bila kenaikan upah tahun 2023 dibawah nilai inflasi, genderang kematian akan datang berkumandang menghampiri ekonomi kelas pekerja atau kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, agar genderang kematian tidak berkumandang, kalangan buruh atau kelas pekerja dari berbagai aliansi federasi serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berada di Jalan Gatot Subroto No. 51, RT. 5/ RW. 4, Kuningan, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 %. Jumat (4/11/2022).

Perlu diketahui, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9%. Namun, setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5 – 7%.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dalam aksi tersebut mengatakan; cukup sudah upah minimum pekerja tidak naik selama tiga tahun, cukup sudah selama ini pun upah sektoral hilang.

“Kalau dipaksakan upah tahun 2023 naik dibawah inflasi, kita pastikan akan lakukan aksi dijalanan,” tegas Riden Hatam Aziz.

Kemudian, Presiden Partai Buruh yang sekaligus presiden KSPI juga sempat menyatakan, “ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%”.

“Kenaikan upah ini sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja akan mengorganisir pemogokan, demonstrasi besar-besaran,” tambahnya.

Kemudian, sambung Said Iqbal, Ia menjelaskan bahwa dimana bahwa saat ini harga beras naik, di tengah ancaman upah yang akan kembali tidak naik karena masih menggunakan PP 36/2021. Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasi tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan kategori ketiga adalah rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5%”.

Jika melihat ke belakang, secara keseluruhan rata-rata kenaikan upah minimum lebih baik di era Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum rata-rata naik 8,66% setiap tahunnya di era PP 78/2015 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan, berbanding terbalik dimana upah lebih baik di jaman Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang rata-rata naik 12,69%.

Dan sampai berita ini diturunkan, aksi tersebut masih berlangsung yang dimana di jeda dengan sholat Jumat Bersama di Lapangan Parkir Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pos terkait