Bogor, KPonline – Selasa 29 November 2022 Aliansi Pekerja/Buruh Bogor (APB2) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2023 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.
Sedari pagi buruh di setiap kawasan daerah Bogor dari mulai Cileungsi, Wanaherang, Citereup, Cibinong dan Ciawi, buruh – buruh udah berkumpul di kawasannya masing-masing dan bergerak bersama-sama menuju titik pusat aksi unjuk rasa yaitu Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.
Seperti yang sudah diketahui bahwa UMP Jawa Barat sudah diputuskan dengan kenaikan 7,88%. Dan saat ini para buruh di setiap kabupaten sedang melakukan perjuangan kenaikan UMK nya, tak terkecuali buruh Bogor dengan melakukan aksinya pada hari ini.
Aksi unjuk rasa Aliansi Pekerja/Buruh Bogor menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor sebesar 13%, selain itu Aliansi Pekerja Buruh Bogor juga menuntut kenaikan upah sebesar 13% bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dan menuntut untuk dicabutnya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.
Sampai siang hari ini aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pekerja Buruh Bogor masih berlanjut.
Penulis: Gio
Kontributor Bogor