Jepara, KPonline – PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana malam ini telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025, Rabu (18/12/2024).
Dalam kondisi didemo oleh buruh, Nana Sudjana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 561/465 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Dari pantauan redaksi di lapangan, massa aksi buruh bertahan hingga larut malam di depan kantor Gubernur Jateng. Sampai akhirnya, SK yang mengatur tentang UMK dan UMSK di provinsi Jawa Tengah tersebut diumumkan sekitar pukul 23.55 WIB.
Dalam keputusan itu, tertuang besaran UMK tahun 2025 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang secara keseluruhan mendapatkan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.
UMK Kota Semarang masih tertinggi di Jawa Tengah sebesar Rp 3.454.827,00; dan Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah sebesar Rp 2.170.475,32.
Sementara itu, terkait UMSK hanya ditetapkan untuk wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tahun 2025.
Kemudian UMK dan UMSK yang telah ditetapkan berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Yopy Priambudi menyampaikan bahwa SK yang diterbitkan oleh Nana Sudjana sesuai dengan surat rekomendasi yang dikirim oleh PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, UMSK Jepara Tahun 2025 telah di-SK-kan oleh Bapak Nana Sudjana dengan Nomor SK : 561/465. Dan isinya sesuai dengan rekom yang dikirim oleh Bapak Edy, PJ Bupati Jepara,” ucap Yopy.
Dengan adanya UMSK yang berlaku di Kabupaten Jepara mampu diimplementasikan oleh perusahaan di Jepara sesuai dengan sektor pekerjaan yang tercantum dalam SK Gubernur Jateng. Hal itu disampaikan oleh Yopy.
Selengkapnya, berikut rincian besaran UMSK Jepara 2025 berdasarkan sektor :
1. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih : Rp 2.949.553
2. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil : Rp 2.871.246
3. Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi : Rp 2.871.246
4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari : Rp 2.871.246
5. Industri sepatu olah raga : Rp 2.871.246
6. Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri : Rp 2..871.246
7. Industri rokok putih : Rp 2.792.940
8. Industri rokok lainnya : Rp 2.792.940
Penulis: Dedi
Kontributor Jepara