Pasuruan,KPonline – Senin 10 Juni 2024, PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng berkumpul di depan perusahaan yang sudah memPHK sepihak mereka yang berada di Cangkring Malang Beji Kab. Pasuruan,malam ini mereka akan mengakhiri perjuangan dengan membongkar tenda perjuangan.
Didepan pabrik yang dulu memproduksi permen tersebut,Sebelum membongkar tenda yang telah menjadi saksi dan menemani perjuangan selama kurang lebih satu setengah tahun ini, PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng melakukan refleksi napak tilas perjuangan dengan beralaskan terpal dan penerangan seadanya.
Ketua PUK, Syamsul Arifin mengatakan pembongkaran ini menjadi salah satu bagian dari perjanjian kita “Sesuai intruksi dari DPW FSPMI Jawa Timur,bahwa tenda ini harus dibongkar karena perusahaan telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung No 254 K/ Pdt.Sus-PHI /2024 terkait kasus PHK sepihak” ujarnya.
Perusahaan telah memberikan Pesangon yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kesepakatan Perjanjian Bersama antara PUK dan Perusahaan pada 27 Juni 2022 dimana sebagai acuannya adalah Peraturan Perusahaan periode 2010-2012 yang menggunakan aturan UU 13 Tahun 2003. Namun dalam pelaksanaan nya Pengusaha PT Agel Langgeng memberikan Pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja .
” Akibatnya nilai nominal pesangon yang seharusnya rata rata mendapatkan kurang lebih 120 juta menjadi hanya mendapatkan antara 40 – 60 juta saja, itupun belum termasuk potongan pajak “, ungkap Syamsul Arifin.
Perlu diingat kembali, Kasus PHK sepihak ini sudah berjalan satu setengah tahun dengan banyak kisah perjuangan didalamnya. Mulai dari pendirian tenda, menagih hak ke rumah pemilik perusahaan bahkan sampai ada yang meninggal dunia, anggota yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya bahkan sampai perjalanan ke Jakarta menuntut keadilan di Mahkamah Agung. Meskipun pada akhirnya putusan sidang di MA lebih cenderung memihak kepada pengusaha.
Kini tenda simbol perjuangan PUK SPAI FSPMI PT Agel Langgeng yang sempat viral karena masuk media sosial, koran cetak dan Televisi itu telah dirobohkan dan dibongkar, menjadi tanda bahwa perjuangan mereka telah berakhir malam ini.
Perjuangan mereka dalam mempertahankan hak telah patah di MA dan dilumat UU Cipta Kerja.
(Sofyan – Kontributor Pasuruan)