Jakarta, KPonline – Soal ratifikasi Konvensi ILO 176, Indonesia ketinggalan dengan Filipina. Negara tetangga Indonesia itu sudah meratifikasi sejak tahun 1998.
Untuk menjadikan dunia pertambangan aman bagi pekerja, diawali adanya ratifikasi Konvensi ILO 176. Tentu saja, tidak sekedar ratifikasi. Prinsip-prinsip dalam Konvensi tersebut harus diimplementasikan.
Ketika sebuah negara sudah meratifikasi, maka akan ada tanggungjawab yang melekat dalam diri Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja. Beberapa tanggungjawab tersebut adalah sebaga berikut:
Tanggungjawab Negara
1. Kebijakan yang jelas dan pekerja/serikat pekerja harus dapat dikonsultasikan.
2. Pelaporan kecelakaan
3. Pembukuan statistik
4. Kewenangan pejabat terkait untuk menunda atau mengentkan operasional tambang untuk alasan keselamatan.
5. Kepastian hak dari perawakilan keselamatan
6. Pengawasan pelaksaan Hukum
Tanggungjawab Pengusaha
1. Tanggungjawab utama untuk memastikan bahwa tambang tersebut aman.
2. Beban risiko
3. Hirariki kontrol
4. Jaminan hak-hak pekerja dan peara perwakilannya untuk berpartisipasi dan konsultasi.
5. Orang yang berwenang dan kompeten dalam pengawasan pembuatan, peyimpanan, dan penggunaan bahan peledak.
6. Spesifikasi penyelamatan di tambang, P3K, dan fasilitas pengobatan
7. Alat penyelamatan diri harus disedikan di tambang bawah tanah
8. Tersedianya sanitasi yang nyaman dan fasilitas MCK
9. Taksiran risiko berdasarkan kontrol hirarki
10. Menggunakan segala daya upaya untuk memperkecil atau mengurangi risiko
11. Menyediakan 2 pintu keluar dalam tambang bahwa tanah, setiap pintu kekuar terhubung dengan jalur penyelamatan yang terpisah.
12. Memastikan vetilasi yang layak
13. Menghentikan operasional dan jalur evakuasi dalam hal terjadi bahaya luar biasa/
14. Memberikan informasi kepad apekerja terkait bahaya-bahaya
15. Menyediakan alat pelindung diri (APD)
16. Menyediakan P3K dan penrawatan media
17. Pelatihan dan pelatihan uang yang layak
18. Investigasi segala kecelakaan yang terjadi
19. Melaporkan kepada pejaat yang berwenang
20. Pengawasan Kesehatan
Tanggungjawab Pekerja
1. Melaporkan adanya kecelakaan, kejadian berbahaya dan penyebab bahaya kepada pengusaha dan pejabat yang berwenang.
2. Meminta adanya pengawasan
3. Mendapatkan informasi bahaya di tempat kerja
4. Menarik diri, apabila terlihat risiko bahaya
5. Memiliki perwakilan keselamatan dan kesehatan
6. Berpartisipasi dalam pengawasan dan investigasi
7. Tidak adan diskriminasi atau tindakan balasan terhadap dijalankannya hak-hak pekerja.
Saat ini, ada 32 negara yang sudah meratifikasi Konvensi ILO 176. Diantara negara-negara tersebut adalah:
1. Spain (1997)
2. Bostwana (1997)
3. Sweden (1997)
4. Finland (1997)
5. Philipines (1998)
6. Slovakia (1998)
7. Ireland (1998)
8. Germany (1998)
9. Zambia (1999)
10. Armenia (1999)
11. Austria (1999)
12. Norway (1999)
13. South Africa (2000)
14. Czech Republic (2000)
15. Libanon (2000)
16. USA (2001)
17. Poland (2001)
18. Portugal (2002)
19. Albania (2003)
20. Zimbabwe (2003)
21. Brasil (2006)
22. Luxemburg (2008)
23. Peru (2008)
24. Bosnia-Herzegowina (2010)
25. Berlgium (2012)
26. Ukraine (2012)
27. Russia (2013)
28. Marocco (2010)
29. Uruguay (2014)
Baca artikel lain tentang K3 Pertambangan:
Artikel 1: Memetakan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha di Industri Tambang
Artikel 2: “Kami Tidak Akan Berhenti dan Menunggu untuk Mengirimkan Lagi Ucapan Duka Cita”
Artikel 3: Jalan Panjang Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 176
Artikel 4: Keselamatan Pekerja Tambang: Diantara Tarik Ulur Kementerian ESDM dan Ketenagakerjaan
Artikel 5: Negara-negara yang Sudah Meratifikasi Konvensi ILO 176