Jakarta, KPonline – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan bahwa pihaknya akan menjaga netralitas. Pemerintah menjadi mitra strategis PGRI dalam rangka membangun pendidikan yang lebih baik.
“PGRI adalah mitra strategis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memajukan Pendidikan Nasional. Siapa pun presiden yang nantinya terpilih,” ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi (Suara Merdeka News, 9 Agustus 2018).
PGRI merupakan organisasi independen, non partisan, tidak berafiliasi kepada partai politik, dan tidak melakukan politik praktis. Kemudian, jika ada pengurus atau anggota yang ikut dalam kontestasi politik, hal itu terlepas dari keorganisasian.
“Keterlibatan pengurus dan anggota dalam kontestasi adalah tanggung-jawab pribadi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusi,” tegasnya.
Apakah yang dimaksud netralitas dalam pemilu?
Netral dalam Pemilu adalah perbuatan berupa aksi, perkataan, gerak-gerik atau perilaku dari pengurus, anggota, simpatisan PGRI dan lain-lain yang ada hubungannya dengan Pemilu.
Perbuatan baik langsung ataupun tidak langsung, disengaja maupun tidak disengaja, tidak memihak kepada siapa saja serta pihak manapun juga, mengingat akan status, pekerjaan, serta fungsinya dalam organisasi.
Aksi yang dinyatakan tidak netral dalam pemilu salah satunya seperti mengikuti deklarasi pasangan calon dan terlibat langsung sebagai tim pemenangan calon. Sedangkan perkataan yang dianggap tidak netral bisa dalam bentuk lisan ataupun tulisan, seperti memberi komentar, memberi tanda like pada saluran sosial media serta menyebut kelebihan salah satu pasangan calon atau menyebutkan kejelekan salah satu pasangan calon.
Perilaku atau gerak-gerik yang dapat dianggap tidak netral bila mendengar salah satu paslon akan merasa antusias, sedangkan bila mendengar paslon lainnya merasa cuek atau sebaliknya.
Siapakah yang dimaksud dengan PGRI harus netral?
PGRI adalah organisasi guru tertua di Indonesia dengan anggota aktif mendekati 2 (dua) juta orang yang tersebar di 540 Kabupaten/Kota serta 34 Provinsi se-Indonesia. Kepengurusan PGRI mulai tingkat ranting di Kelurahan atau Desa, tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi serta pengurus besar ditingkat Nasional.
PGRI adalah organisasi dalam bentuk lembaga yang merupakan benda mati, untuk itu perlu ada yang menggerakkan dan diperlukan adanya pengurus untuk mewakili anggota sesuai tingkatannya.
Suatu kesepakatan dalam organisasi atau lembaga untuk mewakili organisasi hubungan ke dalam maupun ke luar diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada tingkat Nasional, Ketua dan Sekretaris Umum pada tingkat Provinsi dan seterusnya sampai ke tingkat kepengurusan di Desa atau Kelurahan. Jadi secara umum Ketua dan Sekretaris yang mewakili organisasi untuk menentukan netralitas PGRI terhadap pemilu.
Apakah terjadi netralitas dalam PGRI?
Ada tiga ciri organisasi tersebut disebut netral dalam menghadapi pemilu, yaitu Konsekuen, Independen, dan Mandiri.
Pertama, Konsekuen dalam hal mengambil tindakan. Bila ada anggota yang tidak netral, pengurus berani mengambil tindakan tidak boleh pandang bulu apalagi memihak. Berani untuk mengambil tindakan, apabila ada pengurus atau anggota yang cenderung tidak netral dan konsekuensi tindakannya tidak populer. Berani untuk netral dengan konsekuensi tidak disukai pemerintah. Konsekuensi dalam mengambil tindakan pada semua.
Jangan sampai karena bukan kelompoknya lalu tidak konsekuen untuk mengambil tindakan, bila ada anggota atau pengurus yang cenderung tidak netral.
Kedua, Indepeden artinya merdeka atau bebas menentukan pilihan atau bebas untuk tidak memilih, membebaskan semua pihak untuk memilih sesuai hati nuraninya. Selain memberi kebebasan juga tidak memihak, tidak condong ke sebelah kanan atau kiri, tidak berat sebelah baik pihak penguasa ataupun pihak manapun.
Ketiga, bersifat Mandiri artinya organisasi mengambil posisi netral ditentukan oleh dirinya sendiri, oleh organisasinya, bukan oleh perorangan atau pihak luar apalagi pihak pemerintah. Mandiri dalam hal tidak ada yang mengarahkan, tidak ada yang memberi petunjuk apalagi intruksi.
Jangan sampai karena organisasi mendapatkan dana bantuan dari pihak lain, lalu mengambil keputusan tidak netral dan tidak lagi mandiri.
Netralitas PGRI akan terwujud apabila ketiga ciri tersebut terwujud yaitu, Konsekuen, Independen dan Mandiri. Netralitas akan terwujud apabila dalam pemilu tidak melakukan perbuatan, aksi, perkataan, gerak gerik, dan perlakuan yang memihak salah satu pasangan calon.
Netralitas PGRI diwakili oleh pengurus PGRI dalam hal ini Ketua dan Sekretaris dari seluruh tingkatan, mulai pengurus besar di nasional sampai pengurus ranting di tingkat desa. Netralitas PGRI dalam pemilu harus lebih tinggi dibandingkan organisasi massa lainnya, karena anggota PGRI 70% adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagaimana kenyataannya? Anda lebih tahu.
Dr. Didi Suprijadi, M.M., penulis adalah Ketua PB PGRI