Jakarta, KPonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024. “Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Sabtu (31/8/2024).
Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024) siang, KPU mengumumkan ada 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa sejumlah daerah mengalami keterlambatan dalam mengunggah berkas pendaftaran bakal paslon lainnya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“Sebagai contoh, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, kemudian dinyatakan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftaran lainnya masuk ke Silon,” katanya.
Dengan demikian menurut KPU, terdaftar ada 43 bakal paslon tunggal, jumlah ini meningkat dibandingkan jumlah calon tunggal pada pilkada terakhir (2020) yakni 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angkanya menurun. Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Selanjutnya menurut KPU, Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong Terjadi di 43 daerah, meski demikian, para bakal paslon yang telah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih harus meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran. “Partai politik masih dapat bergeser koalisi dan menggeser dukungannya ke bakal paslon lain, sepanjang memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan wilayah masing-masing,” jelas komisioner KPU.
Untuk selanjutnya sebanyak 43 daerah akan menggelar pendaftaran ulang calon kepala daerah pada 2- 4 September imbas hanya memiliki pasangan calon tunggal di Pilkada serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan 43 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten berdasarkan data yang diperoleh KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu masing-masing daerah.
Dikutip koran perdjoeangan, Idham mengatakan KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus 1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).
Adanya paslon tunggal memunculkan banyak persepsi dan anggapan terhadap partai politik diantaranya bahwa partai politik tidak memiliki kader atau tokoh yang kompeten untuk diusung sebagai kepala daerah. Ada juga yang beranggapan bahwa mahar politik sangat mahal sehingga tidak ada paslon yang mendaftar melalui partai politik.
Semua anggapan yang muncul tentu memperjelek citra partai politik, terutama partai politik yang lolos parlemen threshold yang punya kesempatan mendaftarkan paslonnya. Perpanjangan masa pendaftaran yang diberikan KPU sebagai penyelenggara pemilu rasanya tidak akan merubah kondisi saat ini.
Perpanjangan masa pendaftaran paslon merupakan sentilan bagi partai politik dan yang jelas Nyali Partai Politik diuji dan beranikah partai politik mengusung paslon tanpa koalisi?
Hingga berita ini dirilis belum ada kabar partai politik keluar dari koalisi mengusung kadernya sebagai paslon kepala daerah. (Yanto)