Ombudsman Nyatakan Bupati Mojokerto Bersalah Karena Tak Usulkan UMSK, Buruh Kembali Punya Harapan

Ombudsman Nyatakan Bupati Mojokerto Bersalah Karena Tak Usulkan UMSK, Buruh Kembali Punya Harapan

Mojokerto, KPonline – Setelah ditinggal dalam penetapan UMSK karena Bupati Mojokerto tidak merekomendasikan UMSK, harapan  buruh Mojokerja kembali muncul. Hal ini, karena, Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha dinyatakan bersalah oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim.

Sebabnya, Bupati Mojokerto tidak mengusulkan besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Mojokerto tahun 2017 kepada Gubernur Jatim. Rekomendasi dari Ombudsman ini membuktikan, jika buruh terus berjuang, maka kemenangan akan didapatkan.

Bacaan Lainnya

Ombudsman Jatim telah mengirimkan saran kepada Bupati Mojokerto agar mengusulkan besaran UMSK kepada Gubernur Jatim. Ombudsman menilai, tindakan Bupati Mojokerto itu melawan hukum karena bertentangan dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

“Dari laporan, wewenang Omudsman memberikan saran kepada terlapor, dan nantinya harus menindaklanjuti dan melaporkan kembali kepada Ombudsman setelah ditindaklanjuti,” kata Assisten ORI Jatim, Sulung Muna Rimbawan, di Surabaya, Selasa (24/1/2017).

Dijelaskan Sulung, kasus ini bermula dari laporan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dalam laporan itu, Bupati dinilai tidak melaporkan hasil rapat antara Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dewan Pengupahan Kabupaten dan Pemkab.

“Di Mojokerto belum terbentuk assosiasi perusahaan sektoral. Jadi, Pemkab menilai tidak perlu mengusulkan kepada Gubernur, itu versi Pemkab,” ujarnya.

Namun, kata Sulung, setelah dilakukan pemeriksaan, baik dari pelapor, terlapor dan saksi ahli, Ombudsman kemudian memberikan saran kepada Bupati Mojokerto selaku terlapor agar mengusulkan UMSK.

“Sebagaimana pendapat ahli, Prosedur penetapan Upah Minimum Sektoral Oleh Gubernur dengan Memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota, sebagaiamana diatur dalam pasal 59 ayat (4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan adalah tetap memiliki keabsahan dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar hukum oleh Gubernur sesuai dengan asas kemanfaatan hukum dan asas praduga keabsahan,” terang Sulung.

Untuk itu, Ombudsman Jatim memberikan saran agar Bupati Mojokerto mengusulkan UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2017 kepada Gubernur Jatim berdasarkan rapat dengan dewan pengupahan.

“Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar Pemkab Mojokerto memfasilisi pembentukan assosiasi perusahaan sektoral,” imbuhnya.

Pos terkait