Jakarta,KPonline – Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya masih enggan menunda pembahasan Omnibus Law cipta kerja, meski banyak desakan berbagai pihak di tengah pandemi Virus Corona Covid-19. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa parlemen masih memungkinkan melakukan pembahasan Omnibus Law, walaupun hal itu bukan prioritas pada saat ini.
Buruh sendiri melalui organisasi buruh mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law . Jelas saat ini seluruh pikiran dan tenaga harus di fokuskan untuk penanganan wabah COVID-19 secara paripurna, bukan sporatis dan partial seperti sekarang ini
Seluruh peraturan yang menghambat penanganan wabah ini harus segera di rubah dan di rangkum dalam Omnibus Law Bencana Pendemi. Apa misalnya?
Salah satu contohnya adalah kejelasan kewenangan daerahdan pusat dalam mengatasi wabah ini. Supaya kasus Anies Baswedan yang hendak penghentian operasional bus antar kota yang ditangguhkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terulang lagi.
Misalnya lagi dengan mewajibkan industri untuk mensupport kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah ini agar kasus kelangkaan APD, masker dan lainnya tidak terjadi lagi.
Termasuk memikirkan nasib para buruh yang terancam kena PHK akibat wabah.
Sejarah kelak akan mencatat bahwa dulu suatu masa ketika wabah menyerang negeri ini. Semua Anggota DPR, Pemerintah dan rakyat saling tolong menolong mengatasi wabah tersebut sehingga dapat di atasi dalam hitungan hari.
Bukan malah sebaliknya, memanfaatkan wabah untuk mencuri kesempatan meloloskan Omnibus law untuk mempermudah investasi yang kelak akan menyengsarakan rakyatnya. (ete)