Otak Atik Akal Buruh di Jepara Hadapi Kebijakan UMK 2025

Otak Atik Akal Buruh di Jepara Hadapi Kebijakan UMK 2025

Jepara, KPonline – Puluhan buruh perwakilan dari Serikat Pekerja di Jepara siang ini memadati kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Jum’at (6/12/2024).

Setelah dikonfirmasi, puluhan buruh sedang mengawal jalannya rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) untuk membahas dan merumuskan upah minimum atau UMK Jepara tahun 2025.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Yassierli telah menetapkan nilai kenaikan upah minimum Provinsi dan Kabupaten sebesar 6,5 persen.

Kendati demikian, anggota Depekab Jepara meminta kenaikan UMK Jepara 2025 diatas dari ketentuan yang telah diumumkan Menaker.

Eko mengatakan jika penetapan UMK di Jawa Tengah mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka disparitas upah minimum di Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan Jawa Timur semakin terpaut jauh.

“Kita telah menghitung, dari perhitungan yang kami lakukan, kenaikan UMK Jepara 2025 harusnya diatas dari 6,5 persen,” ucap Eko Martiko Depekab Jepara dari unsur Buruh.

“Memang Menaker telah menentukan kenaikan UMP/UMK sebesar 6,5%. Kendati demikian kita harus melihat kondisi upah minimum di Jawa Tengah, jaraknya jauh dengan daerah yang mengapit kita. Jika diberlakukan sama 6,5%, disparitas upah tidak akan terpangkas. Tidak berbeda jauh tingkat kebutuhan hidup kita dengan mereka,” imbuhnya.

Oleh buruh, kenaikan UMK Jepara 2025 diminta berdasarkan pada nilaiĀ inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak.

“Dengan memperhitungkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu (alpha) dan memperhatikan kebutuhan hidup layak kita meminta UMK Jepara 2025 naik sebesar 12,48 persen atau sekitar Rp 305.874,-. Dengan nilai Inflasi 1,57% dijumlahkan dengan nilai pertumbuhan ekonomi 4,93 % yang dikalikan dengan nilai indeks tertentu 1,056 menjadi 5,24%, dijumlahkan dengan nilai persentase KHL 5,67%. Kemudian total persentase tersebut dikalikan dengan UMK Jepara 2024,” kata Eko.

“Dalam video Presiden RI dalam mengumumkan kenaikan upah minimum jelas bahasanya adalah rata-rata. Jadi, masih mungkin untuk UMK Jepara 2025 melebihi 6,5 persen,” pungkasnya.

Penulis: Dedi

Kontributor Jepara