Pahami Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dalam Organisasi

Pahami Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dalam Organisasi
Yanto, Bidang Infokom PP SPL FSPMI. Foto : Media Perdjoeangan/Edo

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART adalah salah satu dokumen yang memiliki peran penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi atau pun perusahaan.
AD/ART akan mengatur semua kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus organisasi, mengatur rapat rutin, sampai menentukan sanksi untuk para anggotanya.

Selain itu, data penting terkait pendirian suatu organisasi pun dicatat di dalam AD/ART. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan.

Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD/ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi.

AD/ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi dan tidak boleh ada pasal atau ketentuan yang menjebak anggota.

Ada perbedaan antara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.

Anggaran Dasar (AD) adalah semua aturan bersifat umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi, mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut.

Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus.
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar.

DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya.

Fungsi utama dari AD/ART adalah sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat berbagai peraturan organisasi. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk internal organisasi saja, tapi juga untuk eksternal organisasi.

Contoh sederhana dari peraturan internal organisasi adalah aturan yang terkait dengan hubungan antar pengurus dan anggotanya, antar sesama anggota, dan antar pengurus dengan pengelola organisasi.

Sedangkan peraturan eksternal adalah aturan semua perjanjian yang dijalin dengan pihak ketiga dan berkaitan dengan modal organisasi tersebut, seperti kerja sama bisnis, perjanjian kredit, ataupun manajemen.

Membangun organisasi baru tanpa adanya pedoman sama seperti berpergian ke suatu gunung atau hutan tanpa membawa peta atau kompas. Itu artinya, tanpa menggunakan AD/ART, suatu organisasi kemungkinan besar akan tersesat di tengah jalan. Sehingga, tujuan terbentuknya organisasi pun tidak akan bisa dicapai.

Beberapa tujuan dari dibuatnya AD/ART adalah sebagai berikut :
1. Mengatur mekanisme kerja dari organisasi itu sendiri.
2. Menjelaskan bahwa tata kehidupan organisasi tersebut sudah diatur secara jelas dan baik.
3. Menjadi pedoman utama untuk setiap anggota dan juga pengelola dalam menjalankan teknis organisasi, usaha, manajemen, serta finansial organisasi.
4. Mewujudkan adanya ketertiban dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi
5. Dijadikan sebagai dasar dalam membuat berbagai peraturan khusus lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan organisasi.

Seperti yang sudah diuraikan diatas, AD/ART adalah suatu hal yang mengikat untuk semua anggota organisasi. Untuk itu, isi yang tercantum di dalamnya harus bisa disepakati oleh setiap anggota ataupun pengurus organisasi tanpa adanya diskriminasi atau jebakan.

Setiap pihak yang terlibat di dalamnya wajib ikut andil dalam mempertanggungjawabkan isi AD/ART yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
Semua peraturan yang tercantum di dalamnya pun harus bisa dengan mudah dipahami dan dilakukan oleh setiap anggota, pengurus, pengawas, dan juga pengelola organisasi tersebut.

Untuk itu, dalam membuat AD/ART, wajib memerhatikan kebutuhan dari setiap anggota dan aspirasi mereka pun harus dituangkan. Setiap organisasi memiliki isi AD/ART nya masing-masing. Tetapi secara umum, isi AD/ART mencaakup antara lain sebagai berikut:
1. Daftar nama pendiri organisasi
2. Nama dan juga jabatan dari setiap pendiri organisasi
3. Tujuan dan maksud dari dibentuknya organisasi tersebut
4. Ketentuan terkait Bendera, Logo, Lagu organisasi
5. Ketentuan terkait keanggotaan organisasi, Hak dan Kewajiban
6. Ketentuan terkait rapat anggota, permusyawaratan
7. Ketentuan terkait pengurus (struktur) organisasi
8. Ketentuan terkait iuran dan harta kekayaan organisasi
9. Ketentuan terkait jangka waktu organisasi tersebut berdiri
10. Ketentuan terkait periode kepengurusan
11. Ketentuan terkait sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi
12. Ketentuan terkait pembubaran organisasi
13. Ketentuan terkait adanya perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada perubahan yang mau tidak mau harus dialami oleh suatu organisasi, baik itu dalam hal keanggotaan ataupun kegiatan organisasi itu sendiri. Perubahan tersebut seringkali menuntut adanya perubahan AD/ART dari suatu organisasi.

Biasanya, berbagai hal yang berhubungan dengan perubahan AD/ART ini sudah diatur di dalam AD/ART. Termasuk di dalamnya kapan AD/ART tersebut bisa diubah, siapa saja yang memiliki wewenang untuk mengubah dan aturan yang berhubungan dengan validitas perubahan itu sendiri.

Sejauh ini organisasi Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah beberapa kali melakukan perubahan (Amandemen) terhadap AD/ART, perubahan biasanya dilakukan pada setiap Kongres. Pasalnya AD/ART FSPMI ada periode berlakunya.

Selain itu perubahan dikarenakan mengikuti perkembangan zaman dan hal-hal baru yang menjadi target perjuangan organisasi. Sehingga AD/ART FSPMI sudah mengalami perubahan sebanyak 5 kali, berikut hasil penelusuran terkait perubahan tersebut :

1. Amandemen pertama terjadi pada kongres ke II tahun 2001, pokok perubahan organisasi dari unitaris (SPMI) ke Federasi (FSPMI) dengan keanggotaan 5 sektor yaitu : Elektronik Elektrik, Automotive mesin komponen, Logam, Dok dan Galangan Kapal, Dirgantara

2. Amandemen kedua terjadi pada kongres ke III tahun 2006, pokok perubahan diantaranya perubahan lambing FSPMI, garis perjuangan yang dituangkan dalam platform FSPMI dan dikenal 9, 5, 10, 6 (9 program umum, 5 pilar pendukung utama, 10 strategi perjuangan dan 6 issue utama)

3. Amandemen ketiga terjadi pada kongres ke IV tahun 2011, dalam kongres nya FSPMI mendeklarasikan Serikat Pekerja Anggota baru yaitu SPAI FSPMI. Dan pada Munasnya SPDG merubah nama menjadi SP PJM (Serikat Pekerja Pelayaran dan Jasa Maritim)

4. Amandemen keempat terjadi pada kongres ke V tahun 2016, dalam kongres FSPMI terjadi keputusan penting tentang perubahan komposisi alokasi iuran atau COS yang sebelumnya 40 : 60 menjadi 45 : 55 selain itu sektot baru yaitu serikat pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) FSPMI sebagai pengembangan sector dirgantara.

5. Amandemen kelima terjadi pada kongres ke VI tahun 2021, dalam kongres kali ini terjadi perubahan yang luar biasa pasalnya mengikuti kondisi perekonomian nasional yang sedang carut marut dan dalam kondisi pandemic covid-19.

Keputusan kongres diantaranya lahirnya struktur baru yaitu majelis Nasional (MN FSPMI), perubahan platform FSPMI yang memuat dasar perjuangan dan garis besar perjunagan FSPMI, menyongsong perjuangan FSPMI 20 tahun yang dikenal dengan istilah 11 Program kerja, 7 pilar pendukung utama, 11 strategi perjuangan dan 8 isu prioritas perjuangan FSPMI.

AD/ART menjadi pedoman kita semua didalam menjalankan organisasi agar tidak keluar dari tujuan utama dibentuknya organisasi. Dengan memahami AD/ART sama seperti kita berpergian ke suatu gunung atau hutan dengan membawa Peta atau Kompas sehingga tidak tersesat.

Yanto, Bidang Infokom PP SPL FSPMI