Pandemi Memaksa Jakarta untuk Berhenti

Pandemi Memaksa Jakarta untuk Berhenti

Jakarta, KPonline – Jakarta akhirnya melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal di hari-hari biasa, kota ini tanpa batas. Bebas.

Semua karena corona. Pandemi yang memaksa kita untuk sementara waktu berhenti.

Untuk kamu yang belum paham, pengertian PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9). Ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020.

PSBB di Jakarta berlaku ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (9/4/2020) meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan “Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta”.

Inti dari PSBB di DKI Jakarta, pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar. Terhitung sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.

Usai PSBB di Jakarta disetujui, lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat juga berencana mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB. Lima daerah itu adalah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Hal-Hal yang Dibatasi Selama PSBB Berlangsung

Selama PSBB berlangsung, kegiatan warga dibatasi.

1. Kegiatan sekolah

Sekolah diliburkan. Proses belajar-mengajar di sekolah digantikan dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Selain sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Kegiatan Tempat Kerja

Proses bekerja di kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun ada sejumlah tempat kerja yang boleh tetap buka. Seperti instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan.

3. Kegiatan Keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

4. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Semua fasilitas umum akan ditutup, baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik swasta.

Namun, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas umum yang boleh tetap bukan adalah supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

Selain itu, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut. Termasuk perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina, fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan, serta tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya

Warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. Sementara, untuk pernikahan, Pemprov DKI tak melarang, namun resepsi wajib ditiadakan.

Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama dan tidak ada resepsi. Begitu juga kegiatan seperti kegiatan khitan dibolehkan, tapi perayaannya yang ditiadakan.

6. Kegiatan di Moda Transportasi

Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasionalnya saat PSBB. Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.

7. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

8. Kerumunan

Kerumunan di atas lima orang dilarang. Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan di luar ruangan dengan jumlah di atas lima orang.

Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang, tidak diizinkan dan akan diambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.

9. Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang.