Panen Interupsi, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bekasi Resmi Disahkan

Panen Interupsi, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bekasi Resmi Disahkan

Bekasi, KPonline – Paripurna Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sedianya sempat molor, dimana harusnya tanggal 09 Agustus 2016 sudah Paripurna, hari ini Rabu 10 Agustus 2016 pukul 16.00 sore ini Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan resmi di Sahkan.

Sebelum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari seluruh Anggota DPRD yang hadir (sebanyak 34 anggota DPRD hadir dalam paripurna ini), paripurna pengesahan diwarnai interupsi dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Wakil Sekretaris PDI Perjuangan Kab.Bekasi, Nyumarno memulai interupsi dengan lantang, dimana dengan berapi-api meminta sebelum di Sahkan, konsekuensi substansi Raperda yang menyebutkan “WAJIB”, harus juga diikuti dengan pemberian sanksi pada perda ini.

” Mohon ijin rapat paripurna yang kami hormati, terimakasih kerja keras rekan-rekan pansus XIV atas kerja keras dan pembahasan serta dalam menyampaikan draf raperda yang akan di sahkan dalam paripurna ini. Ijin menyampaikan usulan tambahan, bahwa kewajiban dalam pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1, belum ada pengaturan pengenaan sanksi dalam Raperda ini ” ucap Nyumarno dengan lantang memulai interupsi.

Sebagaimana diketahui, isi pasal 7 ayat 6 adalah “Dalam rangka penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja, pengelola kawasan dan pengusaha wajib berperan serta aktif dalam penyediaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK).

Kemudian pasal 28 ayat 1 yang paling kruisal kaitan penempatan tenaga kerja lokal dan warga sekitar berbunyi:
“Setiap perusahaan WAJIB melakukan hubungan dengan lembaga pendidikan di Daerah, untuk menampung tenaga kerja lokal dibawah koordinasi OPD”. Dua point pasal dan ayat ini sangat jelas terang benderang mewajibkan pengusaha dan perusahaan, tetapi tidak disertai penerapan sanksi pada draft raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, maka mohon ijin persetujuan dari rapat paripurna ini agar memberikan konsekuensi sanksi atas dua pasal dan ayat ini, tegas Nyumarno dalam interupsinya.

” Bagaimana ada pengaturan yang mewajibkan seseorang, jika tanpa ada konsekuensi sanksi bagi para pelanggarnya…? Ini kan agar ada kepastian hukum dan konsekuensi pelaksanaannya nanti, agar produk hukum Perda ini dapat berjalan dengan baik. Jangan hanya bisa bicara Perda ini sudah mengakomodir mewajibkan pengusaha untuk mengakomodir tenaga kerja lokal jika tanpa ada pemberian sanksi nya, bagaimana jika ada pelanggaran pada prakteknya ” ucap Nyumarno dengan emosi.

Sanksi administratif sebagaimana diusulkan oleh Nyumarno dari Fraksi PDI Perjuangan adalah dimana sanksi administratif berjenjang berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pencabutan ijin usaha harus diterapkan dalam Perda ini.

Interupsi berlanjut, Fraksi Demokrat Taih Minarno menyampaikan interupsi agar sanksinya nanti dimuat di Peraturan Bupati, tidak perlu di Perda ini. Tak cukup sampai disitu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional H.Jamil pun juga melanjutkan interupsi yang pada pokoknya setuju dengan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa ketentuan sanksi harus ada, dengan memasukkan sanksi administratif atas pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 87 Draft Raperda ini.

Sementara terpisah H.Ganda turut menyampaikan interupsi, hal-hal yang sudah dibahas tolong jangan dirubah dalam pengambilan keputusan pada paripurna ini, agar kita konsekuen.

Interupsi dari H.Ganda ini sempat membuat Nyumarno marah dan kembali menyampaikan interupsi dengan kencang.

“Pengambilan keputusan akhir dan persetujuan sebuah keputusan DPRD ya di ruang paripurna, jangan bicara tidak boleh ditambahkan atau diusulkan sebelum pengesahan perda,” pungkas Nyumarno di akhir interupsinya.

Akhirnya keputusan paripurna  dan pengesahan paripurna tentang Perda Ketenagakerjaan menyepakati dan memutuskan penambahan sanksi administratif atas pelanggaran pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1 pada Bab XVIII Pasal 87 ayat 1 tentang Sanksi Administratif. (*)

Pos terkait