Jakarta, KPonline – Upah dibatasi, PHK dipermudah dan pesangon diperkecil lewat Omnibuslaw UU Cipta Kerja adalah sebuah gambaran bagaimana pemerintah mencoba mendegradasi kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh melalui suatu kebijakan.
Hal tersebut diungkapkan Supriyadi Piyong selaku Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI yang sekaligus Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia dalam aksi unjuk rasa kaum buruh atau kelas pekerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu, (17/7/2024).
Perlu diketahui, dalam waktu yang bersamaan atas apa yang dilakukan oleh kelas pekerja atau kaum buruh tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain, Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja. HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah menjadi tuntutan aksi kali ini.
“Adanya UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah,” kata Supriyadi Piyong.
Jelasnya, Hampir beberapa tahun belakangan ini, kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan, dibeberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen.
“Berarti buruh tidak bisa menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Ia berharap hakim memutuskan untuk mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Khususnya, klaster ketenagakerjaan.
“Bilamana keputusan hakim tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kaum buruh saat ini, dipastikan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” tegas Supriyadi Piyong