Partai Buruh Advokasi Kasus PHK Karyawan SPBU Semampir Kraksaan

Partai Buruh Advokasi Kasus PHK Karyawan SPBU Semampir Kraksaan



Probolinggo,KPonline – Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur , H Jazuli SH secara langsung mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Probolinggo di jalan Lumajang Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Rabu (25/10/23) untuk memberikan Pendampingan Hukum (Advokasi) atas kasus PHK terhadap karyawan SPBU Semampir.

Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur , H Jazuli SH (memakai baju batik di tengah) mendatangi Kantor Disnaker Probolinggo guna melaporkan kasus PHK 19 Karyawan SPBU Semampir.


Diketahui sebanyak 19 karyawan PT. Karya Dwi Sakti Barokah (SPBU Semampir) yang telah bekerja rata-rata 10-12 tahun menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada surat resmi dari perusahaan secara tertulis. Selain menerima PHK secara mendadak dan semena-mena mereka tidak menerima uang pesangon sepeserpun.

” Semenjak kami bergabung di FSPMI seluruh anggota sebanyak 19 karyawan dilarang bekerja tanpa alasan yang jelas, kalau memang di PHK surat resminya mana ? Bahkan sampai sekarang saya belum menerimanya”, kata Muzanni ketua PUK PT.KDSB

“Bahkan sebelum dilarang bekerja, kami diintimidasi seperti tidak boleh memakai fasilitas kantor seperti kamar mandi, loker dan tempat parkir, dengan adanya kejadian itu kami langsung melaporkan ke pihak DPW FSPMI yang juga bagian dari Partai Buruh. Kami juga sudah beberapa kali meminta dari pihak SPBU supaya kasus ini tidak terlalu jauh akan tetapi malah tidak di gubris”, ucap Muzanni

Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur H.Jazuli, SH selaku Kuasa Hukum para karyawan PT.KDSB mengatakan, sebanyak 19 karyawan yang dilarang bekerja tanpa kejelasan dan juga tidak melalui proses bipartit,serta tidak ada titik temu maka kita akan bawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 93 ayat 2 huruf f nomer 13 tahun 2003, Kawan-kawan ini harus tetap dibayar upahnya selama diliburkan”, ucapnya

Ia mengharap, Dinas Tenagakerja segera memerintahkan kepada pengusaha untuk membayar upah selama diliburkan termasuk denda atas keterlambatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang”, harapannya (Achmad)

Pos terkait