Partai Buruh Berhasil Desak DPR Akui PP 51/2023 Tidak Berlaku Lagi

Partai Buruh Berhasil Desak DPR Akui PP 51/2023 Tidak Berlaku Lagi

Jakarta, KPonline –Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan untuk menghentikan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurutnya, putusan MK harus segera ditindaklanjuti, mengingat kebijakan ini terkait langsung dengan upah minimum.

Bacaan Lainnya

Iqbal menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum harus mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan untuk upah minimum di tingkat kota/kabupaten biasanya diputuskan 40 hari sebelum tahun baru, yaitu pada 21 November 2024.

Meskipun aturan mengenai upah minimum mungkin belum sepenuhnya rampung pada tanggal tersebut, ia berharap seluruh pihak bisa mencapai kesepakatan yang seimbang. “Kami, Serikat Buruh, mendukung saran Pak Sufmi Dasco untuk pembahasan yang lebih teliti dan berimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha, seperti arahan beliau. Kami setuju,” ucap Said.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan kini dinyatakan tidak berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan.

Dasco menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum, didampingi oleh Partai Buruh yang mewakili aspirasi kaum pekerja. Dengan demikian, proses penentuan upah tahun 2025 akan dibahas lebih lanjut.

“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, maka sistem pengupahan dan segala aspeknya akan dibicarakan bersama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan indeks upah yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Selain itu, Dasco menyebutkan bahwa DPR akan menjalankan amanat MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Ia optimis undang-undang ini bisa diselesaikan dalam waktu yang wajar, tanpa tergesa-gesa.

“Namun, perlu waktu dan kehati-hatian dalam pembahasan, karena ini adalah topik yang kompleks,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan ini tidak harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, sesuai perintah MK, rancangan ini dapat masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka.

Pentingnya isu pengupahan juga ditegaskan Supratman. Semua pihak sepakat agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan segera diterbitkan guna mengatur upah 2025. “Kami segera koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

 

Pos terkait