Partai Buruh Beri Waktu 7 x 24 Jam Kepada Pemerintah Untuk Turunkan Harga Minyak Goreng

Partai Buruh Beri Waktu 7 x 24 Jam Kepada Pemerintah Untuk Turunkan Harga Minyak Goreng

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh melakukan aksi di kantor kementrian perdagangan du Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Pimpinan aksi diterima Dirjen Perdagangan. Dalam kesempatan ini Said Iqbal meminta harga minyak goreng diturunkan.

“Dirjen perdagangan mengatakan kenaikan harga ini karena di dunia harga bahan dasar minyak goreng naik, ia berjanji akan memberikan subsidi pada minyak goreng curah namun kami menolok karena yang kami minta harga diturunkan bukan subsidi,” jelas Iqbal usai bertemu dirjen perdagangan.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah diberikan waktu 7 x 24 jam jika tidak terealisasi maka akan dilakukan aksi besar-besaran.

“Kami beri waktu 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng, kalau tidak kami partai buruh dan serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata dia.

Said Iqbal, menegaskan ini adalah aksi awalan yang dilakukan oleh kaum buruh dan petani dan elemen masyarakat lainnya.

Jika tuntutannya tidak dipenuhi, maka Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Tani akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar dan meluas di seluruh Indonesia. (Yanto)