Pasuruan, KPonline – Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional di Kota Pasuruan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Sidang klarifikasi terkait kasus ini digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, di Disnaker Kota Pasuruan, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Sidang ini dihadiri oleh mediator Disnaker Kota Pasuruan, kuasa hukum pekerja yang terdiri dari H. Jazuli, SH (Ketua DPW FSPMI Jatim dan Ketua Exco PB Provinsi Jatim) serta Memed Hermanto, SH (Ketua Exco PB Kabupaten Pasuruan). Sementara dari pihak perusahaan, hadir Pak Pujo, Johan, dan Felix.
PHK Sepihak dan Pesangon Tak Layak
Ke-42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan karyawan dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun. Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp5 juta, yang rencananya dicicil selama 1,5 tahun.
Langkah ini mendapat perlawanan dari para pekerja yang merasa keputusan tersebut tidak adil. Partai Buruh Exco Jawa Timur bersama tim hukum FSPMI turun tangan untuk mengadvokasi mereka dan menuntut hak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sidang Masih Buntu, Mediasi Berlanjut
Dalam sidang klarifikasi, belum ada titik temu antara pihak pekerja dan manajemen PT. Logam Nasional. Oleh karena itu, mediasi lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ketua Exco PB Provinsi Jatim, Jazuli SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pekerja mendapatkan hak yang seharusnya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang di-PHK secara tidak adil. Perusahaan harus memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan semaunya sendiri,” ujar Jazuli.
Sementara itu, para pekerja berharap pemerintah dan Disnaker bisa memberikan keputusan yang berpihak pada mereka. “Kami sudah mengabdi puluhan tahun, masa hanya dihargai Rp5 juta? Itu pun dicicil,” keluh salah satu pekerja yang terdampak PHK.
Sidang mediasi pekan depan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil bagi para pekerja. Partai Buruh Exco Jawa Timur dan tim hukum tetap berkomitmen untuk mengadvokasi kasus ini sampai tuntas.
(Dede Faisal RA)