Partai Buruh, Gerakan Kelas Pekerja Memasuki Babak Baru

Partai Buruh, Gerakan Kelas Pekerja Memasuki Babak Baru

Purwakarta, KPonline – Dalam website resmi, Partai Buruh versi baru dibangun dan didirikan kembali oleh para pendiri yang berasal dari 4 Konfederasi Serikat Pekerja terbesar dan 50 Federasi Serikat Pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia.

Sehingga bisa dikatakan hidupnya kembali Partai Buruh, gerakan kelas pekerja atau serikat buruh dalam mengejar hidup layak dan sejahtera bisa dikatakan memasuki babak baru.

Bacaan Lainnya

Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa angkatan kerja Nasional sampai Februari 2023 berjumlah 146,62 juta orang. Dimana, jumlah tersebut merupakan setengahnya dari jumlah penduduk Indonesia. Yang mana dataindonesia.id menyebutkan jumlah penduduk Indonesia saat ini berjumlah 277,43 juta jiwa.

Kemudian, bila mengacu kepada data tersebut sebetulnya buruh bisa menjadi kekuatan nyata dalam percaturan politik di Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk merealisasikan kekuatan yang nyata dalam meraih kemenangan diantaranya adalah dengan tidak melakukan fragmentasi gerakan hingga konflik gerakan internal di gerakan buruh itu sendiri.

Selain di Indonesia, partai buruh juga hadir di beberapa negara lainnya. Dan di negara-negara yang memiliki partai buruh kuat seperti di Australia, Jerman, Inggris serta Brazil, kelas pekerja disana memiliki kesadaran politik yang tinggi karena mereka menilai dalam menuntut hak hidup layak dan kesejahteraan tidak cukup hanya melalui parlemen jalanan.

Yah, pemerintahan parlementer tentunya dimana di Indonesia dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan dari situlah, segala kebijakan terlahir yang mana kebijakan yang terlahir itu tentu mengatur segala urusan kehidupan masyarakatnya.

Contoh kebijakan yang hadir baru-baru ini adalah Omnibuslaw Cipta Kerja atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang konon katanya menurut kaca mata kelas pekerja atau kaum buruh telah sangat merugikan.

Dimana katanya, dibanding undang-undang sebelumnya (UU 13/2003), dalam Omnibuslaw Cipta Kerja banyak terjadi degradasi nilai-nilai kesejahteraan dibeberapa pasalnya.

Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan 9 hal yang merugikan di UU Cipta Kerja, yakni terkait upah minimum, outsourcing, kontrak seumur hidup, karyawan tanpa cuti haid, cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihapus.

Oleh karena itu, dan berkaca kepada negara negara yang kuat partai buruhnya, seperti Brazil yang mampu menghadirkan presiden dari kelas pekerja dengan Luiz Inacio Lula da Silva.

Yang mana Lula mampu mengangkat puluhan juta orang di Brazil keluar dari kemiskinan akibat pertumbuhan ekonomi yang baik melalui program Bosma Familia. Seharusnya Indonesia bisa dengan Partai Buruhnya.

Singkatnya, dukungan nyata dari sekitar 140 juta kelas pekerja atau kaum buruh yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 kepada Partai Buruh. Kelas pekerja atau kaum buruh tidak perlu lagi khawatir akan kehidupan mereka beserta keluarga kedepan.

Hidup layak dan sejahtera pasti terealisasi karena ‘duduknya partai buruh’ di parlemen, kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat atau kelas pekerja tidak mungkin akan tercipta seperti UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Pos terkait