Batam, KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada, dalam nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 di masing-masing daerah. Dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang berbeda-beda, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%. Maka dengan itu Partai Buruh dan partai-partai lain memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan strategi politik mereka di berbagai daerah, sesuai dengan kondisi demografis dan kekuatan basis pemilih masing-masing.
Dengan adanya putusan tersebut, dengan ini Partai Buruh Kota Batam juga dapat mempunyai peluang dalam mengusung salah satu calon dalam Pilkada Tahun 2024.
Pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, Pukul 13.00 WIB, Bertempat di Coffee Center (Batam Center) telah bertemu dengan Nuryanto Ketua DPC PDIP Kota Batam. Dalam pertemuan tersebut Partai Buruh di hadiri Imam Zaenuri (Ketua Exco Partai Buruh Kota Batam), Karlos Hutabarat (Sekjend Exco Partai Buruh Kota Batam), Samdana Ginting (Wakil Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kepri).
Dalam pertemuan tersebut Nuryanto menyampaikan pendapat dan juga mengajak Partai Buruh untuk berkoalisi dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2024-2029.
Imam Zaenuri menyampaikan, bahwa saat ini Partai Buruh Kota Batam belum mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada tahun ini. Dengan adanya pertemuan dan penjajakan yg dilakukan oleh Partai Buruh Kota Batam menandakan bahwa Partai Buruh akan melakukan implementasi dari putusan MK.
Partai Buruh Kota Batam sendiri akan memutuskan dan mendelkarasikan usunganya saat setelah rapat koordinasi internal Partai Buruh Kota Batam.
Sony MP Batam