Partai Buruh Kota Cirebon Menyayangkan Keputusan Dewan Pengupahan Kota Tidak Mengusulkan UMSK Kota Cirebon

Partai Buruh Kota Cirebon Menyayangkan Keputusan Dewan Pengupahan Kota Tidak Mengusulkan UMSK Kota Cirebon

Cirebon, KPonline – Ketua Exco Partai Buruh Kota Cirebon, Karsiman menyayangkan tidak ada usulan upah minimum sektoral (umsk) kota Cirebon. Seperti yang kita ketahui Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini di sambut baik oleh buruh Indonesia bila di bandingkan dengan kenaikan pada tahun – tahun sebelumnya.

Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024 di mana di dalamnya mengatur kenaikan upah minimum kota/kabupaten termasuk upah minimum sektoral (UMSK).

Pada rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kota Cirebon pada tanggal 12 Desember 2024 yang lalu, tidak ada usulan upah minimum sektoral (UMSK) yang di usulkan oleh anggota dewan pengupahan kota Cirebon baik dari unsur pemerintah maupun unsur buruh.

“Seharusnya unsur buruh bisa mengusulkan sehingga kota Cirebon bisa mempunyai upah minimum sektoral seperti kota atau kabupaten lain yang mengusulkan UMSK”, pungkasnya.

Kontributor : MP Cirebon