Maluku Utara,KPonline – Pertemuan antar pihak Disnaker Kota Ternate, Buruh PT.KMS, Aliansi Buruh Bersatu, Partai Buruh dan Direktur PT.KMS, menghasilkan kesepakatan di mana Direktur PT.KMS menyampaikan siap membayarkan upah buruh yang belum dibayarkan pada 31 Mei 2023. Namun ternyata sampai sekarang belum ada kabar sama sekali dari pihak perusahaan.
Yuzril Muksin, Ketua Partai Buruh Exco Maluku Utara, menegaskan, PT.KMS wajib bayarkan upah buruh
” Kesepakatan bermaterai Rp.10.000 ditandatangani di Kantor Walikota Ternate pada 01 Mei 2023 merupakan kesepakatan yang sakral karena bertepatan dengan hari buruh sedunia dan berpayung hukum. Oleh karena itu jika PT.KMS masih saja tidak membayar upah buruh. Maka kami secara tegas akan melawan dan memproses secara hukum”
Yuzril menambahkan akan membawa kasus ini melalui Exco Pusat Partai Buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum Dan Ham karena merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta akan menggerakkan Lembaga Bantuan Hukum kami untuk bersama dengan LBH Marimoi memproses hukum Direktur PT.KMS
Sementara Ali Akbar Muhammad, petugas Wilayah Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia dan Wakil Sekretaris II Partai Buruh saat diwawancarai menuturkan sudah konfirmasi ke Disnaker tapi belum ada jawaban sama sekali.
” Hari ini 29 Mei Jam 09.00 WIT, saya menghubungi pihak Disnaker untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran upah buruh PT.KMS. Beliau menjelaskan belum ada kabar sama sekali. Beliau juga menegaskan kalau pihak perusahaan melanggar kesepakatan. Maka kami akan mengeluarkan anjuran agar Direktur PT. KMS di proses hukum.”
Ali dengan lantang kembali menjelaskan, kalau Direktur PT.KMS masih berkepala batu, kami akan lawan.
” Kalau sampai 31 Mei 2023 Direktur PT.KMS masih saja tidak membayar upah buruh. Maka kami akan mengkonsolidasikan solidaritas dari berbagai elemen serikat buruh, elemen gerakan rakyat se Indonesia untuk memboikot aktivitas perusahaan serta memproses hukum Direktur PT.KMS” Pungkasnya