Pasca Dikabulkannya Gugatan UU Pilkada, Selain Dukung Anies Partai Buruh Siap Gelar Aksi di KPU RI

Pasca Dikabulkannya Gugatan UU Pilkada, Selain Dukung Anies Partai Buruh Siap Gelar Aksi di KPU RI

Purwakarta, KPonline – Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh terhadap UU Pilkada. Demi menyelamatkan demokrasi, Partai Buruh memiliki dua agenda penting.

Pertama, Anies Baswedan dijadwalkan akan berkunjung ke Kantor Pemenangan Partai Buruh.

Bacaan Lainnya

Di tengah situasi politik saat ini, Anies Baswedan menjadi simbol perlawanan terhadap rezim yang berkuasa. Mendukung Anies berarti secara terbuka menyatakan posisi sebagai oposisi. Dengan demikian, Anies diharapkan dapat mengembalikan demokrasi yang didasarkan pada sikap kritis, bukan hanya sekadar slogan kebebasan yang tidak substansial.

Kedua, Partai Buruh bersama ribuan anggotanya baik itu kader ataupun simpatisan akan menggelar aksi di Kantor KPU RI untuk mendesak penerbitan PKPU terkait Pilkada, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 60 ini penting karena berpotensi membuat demokrasi semakin bermakna, dengan menjamin bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang adil dan transparan.

Aksi massa menjadi hal umum yang dilakukan dan menjadi salah satu cara guna menekan segala bentuk tingkah laku pemerintah yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat.

Dalam proses perjuangan mencapai tujuan tertentu, metode aksi massa menjadi salah satu strategi perjuangan. Contohnya, dimana reformasi itu akhirnya dapat terwujud dengan berakhirnya masa orde baru dengan aksi massa 1998.

Kala itu, aksi massa duduki DPR mampu membebaskan bangsa Indonesia dari cengkeraman orde baru (Rezim Soeharto).