Pasca Hasil Rapat Gabungan Keluar, Jamkeswatch Temui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Pasca Hasil Rapat Gabungan Keluar, Jamkeswatch Temui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Pasca keluar surat rekomendasi hasil rapat gabungan Komisi I,II,III Dan IV DPRD Kabupaten Bekasi, DPD JamkesWatch Kabupaten Bekasi menemui anggota dewan Surohman di Kantor Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi di komplek perkantoran pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (09/01/2025).

Setelah mengadakan audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Pengurus DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi temui Surohman di kantornya.

Pertemuan kali ini dihadiri oleh Teten dan Surohman selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan juga Novan selaku ketua DPD JamkesWatch Kabupaten Bekasi membawa beberapa perwakilan pengurusnya.

Di sela-sela kesibukannya Teten beserta Surohman selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyempatkan hadir untuk menemui pengurus DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi.

Sambutan hangat dengan sikap ramahnya beliau menyambut kedatangan pengurus DPD jamkeswatch Kabupaten Bekasi. Pada kesempatan itu Novan selaku ketua DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi menyampaikan pertanyaan terkait berita yang sedang hangat di kabupaten bekasi yaitu terkait pe non aktifan peserta PBI APBD di kabupatem bekasi.

Dalam kesempatan ini Novan selaku ketua DPD JamkesWatch Kabupaten Bekasi mempertanyakan poin 6 terkait petunjuk teknis untuk pengaktifan kembali kepesertaan KIS PBI Non DTKS.

“Bagaimana tekhnis reaktifasi peserta KIS PBI APBD Non DTKS dan Apabila peserta membutuhkan penangan medis atau sakit ketika dalam proses reaktifasi apa yang harus dilakukan agar peserta tersebut tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan?” Pungkas Novan.

Menurut Surohman, untuk reaktifasi kembali peserta dianjurkan sesegera mungkin melakukan validasi data kependudukan. “Setelah validasi data kependudukan peserta komunikasi sama PSM atau aparat pemerintah setempat agar dimasukan ke DTKS yang nantinya akan direkomendasikan ke Dinas Sosial dan KEMENSOS yang selanjutnya akan menjadi peserta KIS PBI APBN,” kata Surohman.

“Jika peserta sakit dengan kondisi tidak emergency maka peserta disarankan untuk berobat ke PUSKESMAS setempat agar mendapatkan pelayanan medis dengan membawa data kependudukan, tetapi jika kondisi peserta tersebut sakit emergency maka silahkan langsung ke IGD RS terdekat dengan menggunakan jaminan Jamkesda,” lanjut Surohman.

Pada poin 6 surat rekomendasi disebutkan “Bagi peserta KIS PBI Non DTKS sejumlah 42.459 tetap difasilitasi melalui JAMKESDA Bersamaan dengan proses validasi kependudukan dilakukan”,

Dikarenakan hal tersebut adalah ranahnya dinas kependudukan, dinas Sosial dan dinas kesehatan, maka Surohman beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengawal dalam permasalahan ini ataupun permasalahan permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat Kabupaten Bekasi. (Dadan HM)