Tangerang, KPonline – Upah merupakan urat nadi bagi Buruh, hari ini Kamis 11 November 2021, Buruh Kota Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan sosialisasi ke Kawasan Industri yang ada di kota Tangerang.
Setelah melakukan sosialisasi keliling kawasan masa buruh bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang.
Buruh menuntut agar kenaikan upah Tahun 2022 sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 yaitu sesuai survei pasar yang telah dilakukan oleh para elemen buruh di kota Tangerang.
“Kenaikan Upah Tajun 2022, harus sesuai dengan Hasil Survey dan UU No. 13/2003”. Ungkap Akhmad Jumali selaku Presidium AB3 yang juga menjabat sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya.
Beliau juga mengatakan apabila hari ini tidak ada respon dari Disnaker Kota Tangerang, dipastikan buruh Tangerang akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar di tanggal 18 November mendatang.
“Kalo tidak direspon, unjuk rasa akan kita lakukan dengan massa buruh yang lebih besar”. Tambahnya
Presidium AB3 lainnya, Ardiansyah menegaskan aksi hari ini adalah Warning bagi pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Banten.
Ia menuntut agar, penetapan UMP Provinsi Banten, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36 (pasal 31) Tentang Pengupahan.
Senada dengan Jumali, Ardiansyah menyampaikan bahwa Kenaikan upah harus di kembalikan lagi dengan UU No. 13 Tahun 2003.
“Kenaikan UMK harus mengacu pada Kepmen No. 18 Tahun 2020 dengan menggunakan survei KHL 64 item”. Ucapnya
“Kami juga sudah melakukan survei pasar yang nilainya sebesar 13,50% dan
menuntut diberlakukan nya kembali UMSK”. Tambahnya
Buruh mengancam apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh Pemerintah, Buruh akan melakukan Mogok Daerah secara terus menerus dari tanggal 17,18, dan 19 November, sampai tuntutan buruh dipenuhi.
Penulis : Ridwan .J/Chuky
Photo : Kontributor Tangerang