Jember, KPonline – Seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, Laily Lailatul Nawaroh (23 tahun), diduga dikenakan pungutan liar saat menjalani perawatan di salah satu fasilitas kesehatan di Jember. Laporan mengenai kejadian ini disampaikan oleh pihak keluarga pasien kepada Nofi Cahyo Hariyadi selalu Ketua Jamkeswatch DPD Kabupaten Jember.
Berdasarkan laporan yang diterima, Laily dilarikan ke fasilitas kesehatan tersebut pada tanggal 02 April 2025 setelah mengalami pendarahan dan disarankan untuk menjalani prosedur kuretase. Setelah menjalani perawatan, ia diperbolehkan pulang pada tanggal 03 April 2025. Namun, keluarga pasien mengaku dikenakan biaya administrasi yang seharusnya tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut laporan, saat pertama kali masuk, pihak keluarga pasien diminta membayar sejumlah biaya, yaitu:
1. Biaya pendaftaran pemeriksaan ke dokter sebesar Rp. 125.000,-
2. Biaya test laboratorium sebesar Rp. 44.000,-
Keluarga pasien pun mempertanyakan kebijakan ini, mengingat dalam kasus serupa yang diberitakan oleh Jamkesnews pada 25 Maret 2025, seorang pasien dengan diagnosis yang sama tidak dikenakan biaya tambahan selama menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Atas kejadian ini, pihak keluarga bersama Jamkeswatch DPD Kabupaten Jember meminta klarifikasi dan bantuan dari Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Jember agar fasilitas kesehatan tidak lagi melakukan pungutan liar kepada pasien BPJS. Mereka berharap pihak berwenang dapat memberikan tindakan tegas dan solusi agar kejadian serupa tidak terulang.
Perlu diketahui bahwa sejak 01 April 2025, Kabupaten Jember telah resmi menerapkan Sistem Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh warga yang ber- KTP Kabupaten Jember terjamin layanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan Kelas 3. Kebijakan ini merupakan terobosan progresif di bawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Jember, Gus Fawait, yang dikenal peduli terhadap hak dan kesejahteraan rakyat kecil. Komitmen beliau untuk memberikan akses kesehatan merata patut diapresiasi dan dijadikan standar pelayanan oleh seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Jember.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak fasilitas kesehatan terkait dugaan pungutan liar ini. Diharapkan adanya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan sesuai aturan dan tanpa membebani peserta JKN BPJS Kesehatan, demi mewujudkan “Sehat Hak Rakyat”.