Bekasi, KPonline – Bidang BPJS PC SPL FSPMI Bekasi melakukan audensi dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Senin (6/7/2020) terkait maraknya PHK dalam masa pandemi Covid-19 yang berakibat peserta BPJS Kesehatan (PPU) dinon-aktifkan kepesertaannya secara paksa. Akibatnya saat sakit peserta PPU sudah tidak bisa lagi berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan.
Adapun yang hadir dalam Audiensi antara lain Mazrul Zambak, Heru Purdiyanto, Sugeng (Essar).
Audiensi diterima oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto, Bidang Humas BPJS Kesehatan Kota Bekasi Dony, Ibu Della bidang KPP dan Nico bidang PMR.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto meminta kerja sama Serikat Pekerja karena keterbatasan personil. Serikat Pekerja diminta untuk membantu melaporkan perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJS Kesehatan.
Pelaporan diharapkan satu pintu melalui Doni bidang umum/Humas BPJS kesehatan Kota Bekasi.
“Terkait buruh yang ter PHK dan distop pembayarannya oleh perusahaan meminta bantuan pada Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi agar selama proses PHK berjalan perusahaan tetap mengiur dan jika perusahaanya tetap tidak mau mengiur dihimbau untuk mendaftarkan dirinya ke dinas sosial kota Bekasi agar tetap bisa berobat, sebab dinas sosial sudah ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
“BPJS Kesehatan juga siap memberikan materi di seminar-seminar yang diadakan organisasi FSPMI secara swadaya dan untuk sementara waktu BPJS Kesehatan Kota Bekasi belum bisa mengadakan seminar atau sosialisasi,” jelas Dony.
Segera laporkan jika ada masalah- masalah yang timbul di lapangan tentang pelayanan BPJS Kesehatan. (Yanto)