Serang, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi program prioritas DPP FSPMI, juga menjadi prioritas untuk Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kabupaten/Kota Serang, Banten.
Tepat hari ini Minggu, 28 Agustus 2022 bertempat di RM Saung Teratai, Komplek Cikande Permai, Serang, perdana dilakukan Pendidikan PKB.
Agenda yang dihadiri oleh perwakilan PUK SPEE FSPMI se-kab/kota Serang ini tak luput hadir pula Samsuri, SH, Aep Risnandar, S.H dan Ahmad Novel, S.H dari Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Bidang Advokasi dan PKB.
Dalam sambutannya Ketua PC SPEE Serang, Frengki mengatakan, peserta jangan menyia-nyiakan kesempatan pendidikan ini untuk belajar.
“Ini pendidikan PKB yang perdana dilakukan, tak lain agar teman-teman PUK paham bagaimana tata cara pembuatan, teknik berunding juga bargaining power, maka kesempatan ini jangan disia-siakan,” ujar dia.
Tak kurang dari 4 PUK hadir dalam pendidikan kali ini. Pendidikan dibuka oleh Samsuri yang menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan tolak ukur keberhasilan suatu Pimpinan Unit Kerja (PUK) dalam sebuah perusahaan.
Dalam kesempatan ini pula Aep Risnandar menyampaikan materi dasar tentang definisi, materi muatan PKB, Dasar hukum PKB dan penafsiran sistematis.
Aep menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 124 ayat (2) bahwa Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan,” kata Aep.
Menurutnya, jelas bahwa PKB berisi tentang hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan juga ketentuannya harus jauh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Selain Aep, materi tentang teknis pembuatan juga persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum menuju perundingan PKB dijelaskan secara detail oleh Ahmad Novel.
Dia menyebutkan, banyak cara selain harus memenuhi 50%+1 jumlah anggota serikat pekerja.
“Kita juga bisa melakukan voting terhadap jumlah karyawan yang tentunya disaksikan oleh Disnaker setempat. Gampangnya gini, buat kotak deh tulis PP dan PKB, tinggal voting jumlah karyawan setuju nggak kalau di perusahaan ada PKB atau enggak. Ini kalau anggota kita minoritas,” ungkap Ahmad Novel.
Ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan dalam pembuatan PKB, seperti :
1. Persiapan (simulasi berunding, konsultasi dengan pimpinan cabang, konsolidasi dengan anggota)
2. Tim perunding (memilih pengurus yang punya integritas)
3. Alat kelengkapan tim perunding (Surat kuasa)
4. Tartib perundingan (Hindari Batasan waktu perundingan PKB lama yang berlaku)
5. Hindari redaksi (sesuai dengan UU yang berlaku)
6. Pasal yang baik dicantumkan di PKB (Kompensasi PKWT Pesangon yang sudah bagus)
Pendidikan kali ini diikuti oleh PUK yang memang belum ada PKB di perusahaan, jadi begitu antusias mereka dalam mengikuti acara hingga akhir.
Agenda ditutup dengan penyampaian dari Samsuri terkait perkembangan Partai Buruh menuju tahap verifikasi menjadi kontestasi Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 nanti. (Mia)