Bekasi, KPonline – Bertempat di kantin perusahaan, pihak pengusaha PT platinum menerima kunjungan kerja dari Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi yang dikomandoi oleh Sektretaris PC Yayat Supriyatna, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dengan situasi dan suasana santai pertemuan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan membahas hal hal ringan terkait ketenagakerjaan.
Pertemuan dihadiri oleh pihak Pimpinan Cabang di antaranya Yayat Supriyatna selaku Sekretaris PC, Supriyatno (ketua bidang PKB dan upah), Jepry Apandi (ketua bidang organisasi dan aksi), Noto Antoko (ketua bidang advokasi), dan Muhammad Indrayana (Sekretaris bidang PKB dan upah).
Sedangkan dari pihak pengusaha dihadiri oleh Rizal selaku HRD, Mamang Surahman selaku asisten manager HRD dan Iman Nurohman (supervisor HRD), serta dihadiri juga oleh seluruh pengurus PUK SPL FSPMI PT Platinum Ceramics Industry.
Dalam diskusi ringan tersebut Omnibuslaw tak luput dari sorotan dan pembahasan. Omnibuslaw juga di singgung oleh Ketua bidang PKB dan upah Supriyatno yang menyatakan bahwa penyelesaian terbaik adalah penyelesaian yang dilakukan hanya antara serikat pekerja dengan pengusaha atau dengan kata lain mengutamakan penyelesaian secara musyawarah di tingkat bipartite.
Noto Antoko sebagai bidang advokasi PC SPL kab/kota Bekasi pun menyampaikan hal yang serupa terkait penyelesaian masalah masalah yang timbul akibat hubungan kerja.
Menurutnya, menghindari campur tangan pihak ketiga dalam setiap penyelesaian adalah jalan terbaik bagi kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah .
Bidang organisasi dan aksi juga menambahkan meskipun aksi adalah bidangnya, Jepry menyampaikan bahwa aksi adalah hal yang sangat dihindari apalagi terkait dengan masalah masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara komunikasi yang lebih intens antara serikat pekerja dengan pihak pengusaha.
Aksi dan mogok di tingkat PUK adalah bukti kegagalan dalam penyelesaian di tingkat bipartite dan itu harus dihindari sedini mungkin.
Senada dengan perwakilan pimpinan cabang, pihak pengusaha pun sepakat bahwa penyelesaian di tingkat bipartite adalah yang terbaik bagi kedua belah pihak baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha.
“Sampai ke dinas tenaga kerja itu pun sudah membuat lelah makanya kalau harus ke PHI itu jauh dari pemikiran kami. Makanya kami baik dari pengusaha maupun serikat pekerja berusaha sepenuh hati untuk menyelesaikan di tingkat bipartite,” ungkap Rizal dalam pertemuan tersebut. (Mansurdin)