PC SPL FSPMI Tangerang Gelar Workshop Ketenagakerjaan

PC SPL FSPMI Tangerang Gelar Workshop Ketenagakerjaan

Anyer, KPonline – Pasca Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, melalui Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan dan mengeluarkan aturan turunannya, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, disisi lain, UU Omnibus Law masih dalam proses Gugatan Buruh, Judical Review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Buruh menilai sisipan pada pasal-pasal PP.35/2021 sangat merugikan dan memiskinkan kalangan buruh atau pekerja.

Dalam menghadapi situasi dan kondisi pasca diresmikannya aturan tersebut, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kab/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menggelar Pendidikan Workshop Ketenagakerjaan di Hotel Jayakarta, Anyer, Jumat (02/03/2021).

Pendidikan yang rencananya dilaksanakan selama 2 hari ini, diharapkan para peserta yang hadir adalah Perwakilan atau utusan Pimpinan Unit Kerja SPLogam dan SPEE, mampu meningkatkan pengetahuannya tentang aturan Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Pendidikan PC SPL FSPMI Tangerang Raya, Joko Witono mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya workshop peserta dapat mengetahui dan memahami isi dari aturan baru pemerintah.

“Workshop ini, sebagai sarana peningkatan pengetahuan kepada seluruh pimpinan unit kerja, biar nanti gak gagap, gak tahu. Jadi nanti akan kita kupas tuntas isi PP.35/2021 dan di lihat dari sisi perspektif buruh/pekerja,” kata Joko.

Lanjutnya, Ini bagian dari program kerja bidang pendidikan sekaligus memberikan edukasi, diskusi dan bisa di implementasikan di tingkat PUK.

“Kondisi saat ini menjadi penting, saat Bipartit minimal pengurus bisa implementasikan dan adu argumentasi dengan pihak management terkait aturan yang dianggap merugikan,” lanjutnya.

Materi yang disampaikan, merupakan perbandingan Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, UU Omnibus Law Cipta Kerja No.11/2020 dan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021.

Ditempat yang sama, Ketua Pimpinan Cabang SPLogam FSPMI Tangerang Raya, Sopiyudin Sidik menjelaskan berilah ruang untuk mampu dan fokus dalam mengikuti workshop.

“Jadikan workshop ini sebagai bekal senjata buat kawan-kawan, maka fokus dan ikuti dengan baik,” jelasnya.

Turut Hadir dan sekaligus membuka acara, Sekretaris 2 Bidang Pendidikan PP SPL FSPMI Agus Kuncoro, menyampaikan ini adalah hasil kerja keras bidang pendidikan dalam menjalankan program kerja.

“Applause, buat Bidang Pendidikan, telah menjalankan kegiatan ini. Tapi bagi peserta jangan dijadikan beban, nikmati dan pelajari. Ini bisa menjadi inovasi baru, karena tantangan kedepannya memang cukup rumit,” kata Agus.

“Tentunya ini bisa dijadikan ide, pemikiran dan gagasan kawan-kawan. Gunakan waktu sebaik mungkin, saling sharing, sama saling belajar, seperti pepatah, duduk sama rendah berdiri sama tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Chuky
Photo : Ridwan J.

Pos terkait