PDAM Tirtanadi Merugi, Diduga Akibat Langgar Perda Provsu No 3 Tahun 2018

PDAM Tirtanadi Merugi, Diduga Akibat Langgar Perda Provsu No 3 Tahun 2018

Medan, KPonline – Sejak terbitnya rekening pemakaian air bulan Maret 2021, PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disinyalir menderita kerugian hingga miliaran bahkan mungkin puluhan miliar rupiah

Kerugian itu diduga akibat adanya unsur kelalaian saat melakukan perubahan sistem pembacaan meteran dari manual ke digital yang menyebabkan tagihan air sejumlah pelanggan melonjak drastis.

Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya komplain pelanggan di hampir setiap kantor cabang pelayanan PDAM Tirtanadi.

Demikian diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar

“Ditengarai bingung menghadapi volume komplain yang kian meningkat, akhirnya manajemen PDAM Tirtanadi membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada para pelanggan yang protes dan meminta agar pembayaran airnya dikurangi sesuai pemakaian rata-rata setiap bulannya,” sebutnya.

Lanjut Mikhael, kebijakan reduksi inilah yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum, bahkan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). “dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi”.

“Bunyi Perda tersebut sudah sangat jelas jika reduksi (pengurangan) tagihan air hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil ataupun pipa instalasi didalam rumah, bukan untuk alasan yang lain,” ungkapnya.

Menurutnya, pengurangan (reduksi) tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kesalahan pihak PDAM Tirtanadi saat transisi sistem baca meter itu tentu tidak dibenarkan.

“Pemberlakuan reduksi oleh manajemen PDAM Tirtanadi tersebut diduga untuk menghindari tuntutan pelanggan yang merasa dirugikan karena rekening airnya jauh lebih besar dari yang mereka pakai”, terang Mikhael Siregar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi, pada Selasa, 04 Mei 2021, meminta dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi), membatalkan pembacaan meter air sistem android karena belum lulus uji kualitas.

“Kami minta Gubernur mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan”, kata Abyadi kala itu.

Ombudsman juga merekomendasikan serta meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggannya sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

Sementara saat wartawan mempertanyakan dugaan pelanggaran Perda Provsu No.3/2018 atas adanya kebijakan Dirut PDAM Tirtanadi mengurangi rekening air pelanggan dan tanggapan Dirut PDAM atas rekomendasi Ombudsman Perwakilan Sumut untuk membatalkan pembacaan meter sistim android karena belum lulus uji kualitas, kepada Humakar Ritonga via whatsapps. Hingga berita ini diturunkan, Sekper Humas PDAM Tirtanadi Provsu ini tidak bersedia memberi jawaban, tetapi hanya membaca dengan tanda centang biru. (MP)