Pekerja Keluhkan Syarat Perpanjangan Id Card Kontraktor yang Harus Cantumkan SKCK

Pekerja Keluhkan Syarat Perpanjangan Id Card Kontraktor yang Harus Cantumkan SKCK

Pelalawan, KPonline – Para pekerja kontraktor di PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyampaikan keberatan terkait masa berlaku ID Card yang hanya enam bulan. Selain itu mereka merasa terbebani dengan persyaratan perpanjangan yang mengharuskan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru, hal ini dianggap tidak hanya memakan biaya, tetapi juga memakan waktu.

Keluhan tersebut telah diadukan para pekerja kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja, karena mereka bukan pelamar baru melainkan pekerja yang kontraknya diperpanjang tanpa jeda.

Salah seorang pekerja menyatakan, “Kami merasa tidak adil diperlakukan seperti ini, apalagi harus mengurus SKCK setiap enam bulan sekali, padahal kami telah bekerja bertahun-tahun tanpa ada masalah”.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Pelalawan.

“Keluhan ini sudah lama disampaikan kepada kami, dan kami menilai kebijakan ini cukup memberatkan, ribuan pekerja outsourcing harus memperpanjang SKCK setiap enam bulan, yang kami rasa tidak masuk akal karena mereka bukan pekerja baru, Kami akan terus membuka ruang pengaduan dan mengawal setiap permasalahan hingga tuntas,” ujar Satria.

Sementara PT RAPP memberikan tanggapan terkait kebijakan ID card dan syarat perpanjangannya. Menurut mereka, masa berlaku ID card disesuaikan dengan kontrak kerja antara PT RAPP dan kontraktor.

“Aturan ini sudah diterapkan sejak 2018 sebagai langkah pengawasan terhadap pelaku kriminal di lingkungan kerja kami. SKCK adalah salah satu upaya kontrol terhadap keamanan,” ujar seorang perwakilan perusahaan.

“Bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua kontraktor, baik yang bekerja di proyek maupun divisi maintenance, Ini peraturan yang mengikat dan berlaku seragam untuk seluruh kontraktor di area kerja kami, kebijakan ini tidak hanya untuk memenuhi standar internal, tetapi juga mendukung keamanan dan kelancaran operasional perusahaan,” tambahnya.

FSPMI Riau menilai kebijakan tersebut kurang relevan dengan kondisi pekerja kontraktor yang sebagian besar adalah tenaga berpengalaman dan telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan.

“Kami menduga ada agenda lain di balik kebijakan ini, dengan ribuan pekerja yang harus memperpanjang SKCK setiap enam bulan, tentunya ada beban administrasi tambahan yang seharusnya bisa diminimalisir,” ujar seorang perwakilan serikat.

Rencana audiensi dengan DPRD Kabupaten Pelalawan diharapkan dapat memberikan solusi atas persoalan ini, para pekerja berharap ada revisi kebijakan yang lebih adil dan tidak memberatkan, terutama bagi mereka yang telah lama berkontribusi di lingkungan kerja PT RAPP. FSPMI menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak para buruh kontraktor. (Heri)