Jakarta, KPonline – Pekerja perempuan yang dipekerjakan pada malam hari, mendapatkan hak khusus yang wajib didapatkan. Sebagai hak pekerja, tentu saja menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memenuhinya.
Dalam hal ini, pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 diwajibkan untuk memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Disamping itu, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 76 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sementara itu, berdasarkan Pasal 187 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja permepuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Berdasarkan Kepmenaker No. KEP-224/MEN/2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 – pukul 07.00 memiliki kewajiban sebagai berikut:
Pertama, memberikan makanan dan minuman bergizi, dengan ketentuan: (a) Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja; (b) Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang; (c) Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi; dan (e) Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja harus secara bervariasi.
Kedua, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dengan cara: (a) Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja; (b) Menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.
Ketiga, menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja, bagi: (a) Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya; (b) Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00; (c) Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan; dan (d) Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.