Pelanggaran Normatif Dan PHK di Indo Mode Makassar, Ini Upah Pekerjanya

Pelanggaran Normatif Dan PHK di Indo Mode Makassar, Ini Upah Pekerjanya

Makassar, KPonline – Dalam wawancara online yang dilakukan oleh Media Perdjoeangan, Ketua DPW FSPMI Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa patut diduga telah terjadi ketidakpahaman kuasa hukum CV. INDO RETAIL ABADI GRAND TOSERBA GROUP MAKASSAR tentang ketenagakerjaan, karena menuduh bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat pekerja dibawah bendera FSPMI dengan Partai Buruh dianggap sebagai kepentingan politik dan tidak memahami mekanisme UU Ketenagakerjaan.

Ketua DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Fadli Yusuf mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh FSPMI dengan Partai Buruh sudah sesuai mekanisme Undang undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Apa yang kami lakukan (FSPMI) dengan Partai Buruh sudah sesuai mekanisme Undang undang Ketenagakerjaan, dimana seharusnya oengusaha dalam hal akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib terlebih dahulu melakukan upaya upaya pencegahan dan perundingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 37 dan pasal 39.” ungkapnya kepada Media Perdjoeangan (17/10).

“Selain itu para pekerja tidak sepatutnya dihalangi dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja dalam melakukan kegiatan Serikat Pekerja sesuai surat permohonan dispensasi yang diajukan oleh pekerja kepada pimpinan Toko Indomode Alauddin.” tandas Fadli Yusuf.

“Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Toko Indomode Alauddin bahwa para karyawan dan karyawati toko Indomode telah diberikan gaji atau upah sesuai UMK Makassar adalah tidak benar karena faktanya hanya beberapa orang saja dari karyawan dan karyawati Toko Indomode Alauddin maupun Toko Grand Toserba group Makassar yang menerima upah sesuai UMP dan bukan UMK, meskipun mereka telah mengabdi dan bekerja selama belasan bahkan ada yang telah 20 tahun bekerja, belum lagi para karyawan dan karyawati ini masih banyak yang belum didaftarkan ke dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.” ujar Fadli mengungkap fakta sebenarnya.

“Kami berpendapat, oihak kuasa hukum diduga melakukan kebohongan publik yang mengatakan bahwa semua karyawan dan karyawati yang bekerja di Grand Toserba group Makassar telah menerima upah sesuai UMK. Hal ini membuktikan bahwa pihak pengusaha melalui kuasa hukumnya melakukan kebohongan dengan memutar balikkan fakta yang sebenarnya.” tambahnya lagi.

Fadli juga mengungkapkan, pihak kuasa hukum pengusaha juga melalui HRD Toko Indomode melakukan upaya penghalang halangan terhadap 36 orang karyawan dan karyawati yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI untuk masuk bekerja dengan alasan mereka dianggap telah melakukan aksi demonstrasi dan merugikan perusahaan atau Toko akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja karena menuntut hak normatif.

“Kami FSPMI Sulawesi Selatan dan Partai Buruh Sulawesi Selatan menduga bahwa justru pihak kuasa hukum pengusaha yang melakukan penghalang halangan untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan melakukan intimidasi demosi dan aksi tandingan terhadap oengurus serikat oekerja dengan menyewa dan mendatangkan oknum PAM swakarsa dari beberapa organ LSM dan organ lain untuk dibenturkan dengan para oekerja yang menjalankan hak menyampaikan oendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.” ujar Fadli Yusuf.

“Bahwa ada akibat yang mempengaruhi pengunjung toko dan dianggap oleh oengusaha telah menimbulkan kerugian adalah bukan tanggung jawab para oekerja yang sedang menjalankan kegiatannya sesuai dengan mekanisme undang undang. Sikap arogansi dan tindakan yang dilakukan oleh pengusaha justru adalah upaya pelanggaran hak berdemokrasi dengan melarang para karyawan untuk menyampaikan aspirasi.” jelasnya.

“Sampai hari ini (17/10) masih banyak karyawan dan karyawati toko yang bekerja di beberapa toko dalam naungan badan usaha CV. INDO RETAIL ABADI GRAND TOSERBA GROUP MAKASSAR belum diberikan hak normatifnya, baik Upah Minimum (UMK/UMP), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah dikonfirmasi ke kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pengurus DPW FSPMI Sulawesi Selatan melalui pesan WhatsApps yang disampaikan oleh Ibu Indah Pegawai Kantor BPJS kesehatan Kantor Cabang Makassar.” jelas Fadli menyampaikan fakta di lapangan.

Informasi yang dihimpun Media Perdjoeangan mencatat, karyawan dan karyawati yang bekerja di Grand Toserba group saat ini rata rata masih menerima upah sebesar 2,6 juta dan 2,7 juta sedangkan UMP di Sulsel sebesar 3.295.000,- ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh pimpinan Indomode melalui kuasa hukumnya adalah tidak benar.

(Jim).

Pos terkait