Jakarta, KPonline – Selasa, 19 November 2024 PUK SPDT FSPMI PT.TRANSJAKARTA melakukan sidang mediasi kedua yang dimediatori langsung oleh pengawas Disnakertrans DKI Jakarta di ruang klarifikasi lantai 2
Komplek Perkantoran Dinas Teknis Pemprov DKI Jakarta Jatibaru Jl. Taman Jati Baru No.1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Pihak Mediator Disnakertrans DKI Jakarta dihadiri oleh Ani dan Isanova. Sementara pihak Serikat Pekerja Dirgantara Digital Dan Transportasi PUK SPDT FSPMI PT. TRANSPORTASI JAKARTA hadir adalah Ahmad Zuhdi Amin, Ilham Badillah, Erik Wibowo S, Adad Jalaludin, Nurlaksono.
Dalam pembahasan PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran apa yang menjadi kesepakatan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2024-2026 yaitu pasal 22 tentang Jam Kerja.
Dimana disebutkan :
* Setiap kelebihan jam kerja yang diatur di PKB pasal 22, Perusahaan wajib membayar upah lembur.
* Jam kerja dilakukan berdasarkan ketentuan PKB :
8 jam dalam 1 hari 40 jam seminggu untuk pola 5:2
7 jam dalam 1 hari 40 jam seminggu untuk pola 6:1
“Apabila ada kelebihan jam kerja, perusahaan wajib membayar lembur. “ucap Ahmad Zuhdi Amin, pengurus PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta.
Sementara dari pihak manajemen berdalih, pada prinsipnya ketentuan pasal 22 PKB telah dilakukan oleh PT. Transportasi Jakarta. Terkait tuduhan pelanggaran dan kelebihan jam kerja dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), PT. Transportasi Jakarta menunggu keputusan dari Disnaker DKI.
Manajemen yang diwakili oleh Asta Adji F.A, Arkadeus Hamudin, Kemal Pradana, Yanuar serta Bigway Hutabarat beralasan pihak PT. Transportasi Jakarta tunduk terhadap ketentuan ketenagakerjaan dengan pola kerja 5.2 dan 6.1 dengan total jam kerja 40 jam seminggu.
Pada media kedua ini para pihak sepakat sidang mediasi ketiga akan diypada hari Jum’at, 29 November 2024 pukul 09.30 WIB.
(Don/RJ).