Tegal, KPonline – Bertempat di Kantor Disnakertrans, FSPMI Tegal mengadakan audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Tegal pada Kamis (26/09/2024). Agenda utama audiensi ini adalah permintaan FSPMI Tegal untuk mendapatkan perwakilan dalam Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit, mengingat pentingnya representasi pekerja dalam pembahasan kenaikan upah dan isu ketenagakerjaan lainnya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial (HI) Agus Masani dan Heri Eko S yang bertindak sebagai moderator. Selain itu, hadir juga Dedy Supriyanto selaku Koordinator FSPMI Tegal bersama sejumlah perwakilan dari berbagai PUK SPA FSPMI di Kabupaten Tegal, termasuk PUK SPEE FSPMI PT MKI, PUK SPAI FSPMI PT SAS, dan PUK SPAMK FSPMI PT Hamana.
Dalam pembukaan audiensi, Agus Masani menjelaskan mengenai komposisi perwakilan di Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit yang akan mulai aktif pada bulan Oktober 2024. “Dewan Pengupahan nantinya hanya diisi oleh satu orang perwakilan dari masing-masing serikat pekerja. Dari FSPMI, kita berikan satu kursi dari lima yang ada untuk membahas kenaikan upah tahun 2025,” ungkap Agus Masani.
Lebih lanjut, Agus juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, perwakilan serikat pekerja hanya satu orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas dalam memfasilitasi pertemuan ini. “Dinas akan menjadi fasilitator dan ada pertemuan khusus antara serikat pekerja dengan Dinas pada Oktober mendatang terkait Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Dedy juga mempertanyakan konsep pengupahan dan meminta pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas lebih lanjut kenaikan upah tahun 2025. “Kami ingin konsep pengupahan yang sudah masuk dibahas lebih lanjut dan agar bisa bertemu langsung dengan BPS,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Disnaker Kabupaten Tegal menyampaikan skema kenaikan UMK tahun 2025. Meskipun Dewan Pengupahan hanya memiliki dua kursi, Disnaker berencana menggunakan LKS Tripartit dengan lima kursi untuk merundingkan kenaikan upah tahun depan. Penggunaan mekanisme LKS Tripartit ini diharapkan dapat memberikan representasi lebih luas bagi serikat pekerja dalam pembahasan penting tersebut.
Audiensi ini menjadi langkah penting bagi FSPMI Tegal dalam memastikan keterlibatan aktif dalam proses penentuan upah dan perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Tegal.