Peluang Emas, FSPMI Tegal Masuk ke Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal

Peluang Emas, FSPMI Tegal Masuk ke Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal

Tegal, KPonline – Bertempat di Kantor Disnakertrans, FSPMI Tegal adakan audiensi dengan Disnakertrans Kab. Tegal, Kamis (26/09/2024). Hal ini dilakukan karena FSPMI Tegal meminta untuk adanya perwakilan di Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.

Peserta yang hadir saat audiensi berlangsung Kabid HI Agus Masani dan Hari Eko S. aelaku moderator dan Dedy Supriyanto, S.H selaku koordinator FSPMI Tegal dan beberapa perwakilan dari masing-masing PUK SPA FSPMI se-Kabupaten Tegal (PUK SPEE MKI, PUK SPAI SAS & PUK SPAMK Hamana).

Bacaan Lainnya

Agus Masani Selaku Kabid HI membuka audiensi dengan pembahasan terkait Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit yang nantinya ini akan dilaksanakan mulai Bulan Oktober 2024.

“Saat diadakannya Dewan Pengupahan nantinya cuma 1 orang perwakilan dari masing-masing Serikat Pekerja, dari FSPMI diikutsertakan dengan memberikan 1 kursi dari 5 kursi yang ada untuk merembugkan kenaikan upah 2025. Adapun serikat yang ikut yaitu FSPMI, SPSI, SPN, SPM & SBSI GARTEX,” ungkapnya.

“Pada tahun 2023 perwakilan dari serikat pekerja cuma 1 orang itupun patokannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lanjut lagi, Heri Eko S. selaku Moderator mengatakan Dewan Pengupahan nanti akan melihat perkembangan situasi di tahun 2025.

“Dinas sebagai fasilitator dan akan ada pertemuan khusus serikat pekerja dengan dinas nantinya pada Bulan Oktober terkait Dewan Pengupahan,” tuturnya.

Sementara itu Dedy Supriyanto, S.H selaku Koordinator FSPMI Tegal menanyakan terkait kenaikan upah dan konsep pengupahan agar meminta pertemuan dengan BPS.

“Konsep Pengupahan sudah masuk dan meminta agar kami bisa bertemu dengan BPS langsung,” katanya.

Sedangjan skema dari Disnaker Kabupaten Tegal mengenai pembahasan kenaikan UMK tahun 2025 disampaikan bahwa meskipun dari SK Dewan Pengupahan yang ada cuma 2 kursi, akan tetapi dari Dinas sendiri ingin memakai LKS tripartit untuk kenaikan upah 2025 dengan memakai SK LKS tripartit dengan 5 kursi. (Ikhwan)