Karawang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. FCC Indonesia mengadakan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berlokasi Villa Asyraf Puncak Sempur – Loji Kabupaten Karawang pada hari Sab’tu & Minggu, 17 & 18 Januari 2025.
Panitia Acara dari perangkat Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT FCC Indonesia dipimpin oleh Bidang Upah & PKB Bung Henry dibantu beberapa pengurus lainnya. Pembukaan Acara dan Moderator dipimpin Bung Iwang Maulana dari Bidang Pendidikan.
Katua PUK SPAMK FSPMI PT FCC Indonesia Jubal Perhimpunan Lubis, S.H yang ikut hadir memberikan arahan dan penjelasan tentang Perjanjian Kerja Bersama.
“PKB itu adalah aturan aturan yang berlaku di perusahaan termasuk aturan yang ada di PT. FCC, Acuan dengan PKB bukan aturan Perusahaan tetapi aturan yang dibuat kedua belah pihak Perusahaan dengan Serikat Pekerja. Artinya kedudukan Serikat Pekerja dengan Perusahaan secara yuridis atau hukum mempunyai kedudukan yang sama. aturan yang akan dipakai harus adanya kesepakatan kedua belah pihak kecuali kebijakan tertentu,” ujarnya.
“Dan ini doktrin dari kedudukan PUK yang ada, yang mempunyai kedudukan yang sama di Perusahaan dan untuk saat ini kita membahas isi dan memasukan usulan usulan perubahan, yang seharusnya setiap hasil negoisasi disepakati atau addendum yang sudah didata bisa dimasukkan ke PKB.” lanjutnya sekaligus membuka acara pembahasan PKB.
Dalam pembahasan banyak sekali masukan serta usulan-usulan yang disampaikan peserta yang terdiri dari pengurus dan biro, Pembahasan isi PKB berjalan hingga malam hari, dari hasil pembahasan ditemukan beberapa klausul dan usulan dari jumlah 16 BAB dengan 85 Pasal.
Agenda selanjutnya di hari Minggu pagi setelah kegiatan jogging dan kopi pagi. akan dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan kembali terkait isi PKB karena dengan PKB yang kuat, Serikat pekerja hebat. (by INFOKOM FCC)